TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ditangkap, ditetapkan tersangka lalu ditahan.
Itulah kondisi yang dialami Bupati Subang, Ojang Sohandi yang kini meringkuk di Rutan Polres Jakarta Timur setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena kasus dugaan suap terhadap jaksa yang menangani perkara BPJS di Subang.
Sehari setelah ditangkap, Ojang langsung dijebloskan KPK ke Rutan Polres Jaktim.
Tribunnews mendatangi Rutan tersebut sejak Rabu (13/4/2016) pagi hingga petang. Namun kemarin Tribunnews tak mendapati pengunjung Ojang.
Penegasan belum ada kunjungan terhadap Ojang juga disampaikan petugas jaga rutan.
"Dari tadi belum ada yang besuk, barang titipan juga belum ada," kata petugas rutan saat ditemui, Rabu petang.
Pantauan Tribunnews, Rutan tempat menahan para tersangka sejumlah kasus pidana berada di lantai 5 gedung Polres Jaktim.
Sejumlah kamar sel berdinding putih dengan jeruji besi hitam tampak sepi dari luar. Hanya ada sejumlah petugas yang berjaga.
Sementara itu, sumber di Polres Jaktim menceritakan, Ojang Sohandi merupakan tahanan titipan penyidik KPK.
Ojang ditempatkan di salah satu kamar sel seluas 3x3 meter persegi.
Di kamar sel tersebut, sang bupati tidak seorang diri. Ada lima tersangka kasus pidana umum yang berbagi tempat dengannya.
"Dia campur sama yang lain, sama tahanan pidana biasa, ada enam orang," ujarnya.
Ojang Sohandi ditangkap oleh tim KPK saat mengikuti pertemuan bersama sejumlah pimpinan Muspida di kantor Kodim Subang, Jawa Barat, Senin (11/4/2016) siang.
Penangkapan terhadap sang bupati hari itu adalah rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh tim KPK terhadap sejumlah pelaku suap.