TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ditangkap, ditetapkan tersangka lalu ditahan.
Itulah kondisi yang dialami Bupati Subang, Ojang Sohandi yang kini meringkuk di Rutan Polres Jakarta Timur setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena kasus dugaan suap terhadap jaksa yang menangani perkara BPJS di Subang.
Sehari setelah ditangkap, Ojang langsung dijebloskan KPK ke Rutan Polres Jaktim.
Tribunnews mendatangi Rutan tersebut sejak Rabu (13/4/2016) pagi hingga petang. Namun kemarin Tribunnews tak mendapati pengunjung Ojang.
Penegasan belum ada kunjungan terhadap Ojang juga disampaikan petugas jaga rutan.
"Dari tadi belum ada yang besuk, barang titipan juga belum ada," kata petugas rutan saat ditemui, Rabu petang.
Pantauan Tribunnews, Rutan tempat menahan para tersangka sejumlah kasus pidana berada di lantai 5 gedung Polres Jaktim.
Sejumlah kamar sel berdinding putih dengan jeruji besi hitam tampak sepi dari luar. Hanya ada sejumlah petugas yang berjaga.
Sementara itu, sumber di Polres Jaktim menceritakan, Ojang Sohandi merupakan tahanan titipan penyidik KPK.
Ojang ditempatkan di salah satu kamar sel seluas 3x3 meter persegi.
Di kamar sel tersebut, sang bupati tidak seorang diri. Ada lima tersangka kasus pidana umum yang berbagi tempat dengannya.
"Dia campur sama yang lain, sama tahanan pidana biasa, ada enam orang," ujarnya.
Ojang Sohandi ditangkap oleh tim KPK saat mengikuti pertemuan bersama sejumlah pimpinan Muspida di kantor Kodim Subang, Jawa Barat, Senin (11/4/2016) siang.
Penangkapan terhadap sang bupati hari itu adalah rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh tim KPK terhadap sejumlah pelaku suap.
Sang bupati ditangkap setelah jaksa Devianti Rochaeni lebih dulu diciduk di kantor Kejati Jabar, usai menerima suap hampir Rp 528 juta dari Lenih Marliana, istri terdakwa kasus korupsi dana BPJS Kabupaten Subang, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kab Subang, Jajang Abdul Holik.
Hasil pengembangan, ternyata uang tersebut berasal dari Bupati Subang, Ojang Sohandi.
Pemberian uang diduga agar jaksa Devi dan atasannya, jaksa Fahri Nurmallo (pindah tugas ke Kejati Jateng) memberikan tuntutan hukuman ringan kepada terdakwa Jajang Abdul Holik.
Selain itu, uang itu juga diduga untuk menyelamatkan sejumlah pejabat Pemkab Subang, termasuk Sang Bupati, agar tidak masuk dalam surat tuntutan jaksa.
Bupati Subang Ojang Sohandi bukan satu-satunya tahanan titipan KPK yang berada di Rutan Polres Jaktim. Tapi, ada sejumlah tahanan titipan dari KPK lainnya.
Mereka di antaranya, Personal Assistant PT Agung Podomoro Land selaku tersangka kasus suap anggota DPRD M Sanusi Trinanda Prihantoro, Kepala Pusat Pengembangan SDM Kementerian Perhubungan, Djoko Pramono selaku tersangka korupsi dalam pengadaan dan pelaksanaan pembagnunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) di Kabupaten Sorong pada 2011.
Ada juga Direktur Utama PT Banten Global Development (BUMD), Ricky Rapinangol selaku tersangka kasus suap penyertaan modal pembentukan bank daerah dalam Rancangan APBD Provinsi Banten Tahun 2016. (coz)