TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meskipun telah ditangkap pada Kamis (14/4/2016) lalu, buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono hingga kini belum dipulangkan ke Indonesia.
Padahal antara Indonesia dengan Tiongkok, negara dimana mantan Presiden Komisaris Bank PT Bank Modern Tbk itu diringkus ada perjanjian ekstradisi.
Lalu apa yang menjadi kesulitan bagi pihak Kejaksaan Agung untuk memulangkan Samadikun dan menghukumnya?
Menjawab hal itu, Jaksa Agung, HM Prasetyo membantah kesulitan untuk memulangkan Samadikun.
"Memang kita (Indonesia) dengan Tiongkok ada hubungan ekstradisi. Tapi soal pemulangan (Samadikun) nanti pasti kami sampaikan. Kan ada prosedurnya dan terus kami kontrol," tegas Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Senin (18/4/2016).
Diketahui, Samadikun divonis bersalah dalam kasus penyalahgunaan dana talangan dari Bank Indonesia atau BLBI senilai sekira Rp2,5 triliun yang digelontorkan ke Bank Modern menyusul krisis finansial 1998.
Kerugian negara yang terjadi dalam kasus ini sebesar Rp169 miliar.
Berdasarkan putusan Mahamah Agung (MA) tertanggal 28 Mei 2003, mantan Presiden Komisaris Bank PT Bank Modern Tbk itu dihukum empat tahun penjara.
Selain Samadikun, Kejaksaan Agung masih mengejar buronan lain, di antaranya, Lesmana Basuki, Eko Edi Putranto, Hary Matalata, Hendro Bambang Sumantri, Hesham al Warraq, dan Rafat Ali Rizvi.