Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- DPP Gerindra angkat bicara terkait pernyataan pengacara mantan kadernya Mohamad Sanusi yang menyebutkan uang yang diterima bukan suap, tapi untuk modal pemilihan gubernur.
"Begini, jadi Sanusi itu mau maju gubernur kesempatan terbuka seperti yang lain mendaftar. Karena itu dia kan keputusan ada DPP. Tapi penjaringan lewat DPD DKI," kata Wakil Ketua Umum Gerindra Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (20/4/2016).
Setahu Dasco, Sanusi telah berkoordinasi dengan ketua DPD dan akan melakukan sosialisasi. Sedangkan untuk sosialisasi merupakan urusan masing-masing calon.
"Kita kan enggak ngecek juga, karena baru batas sosialisasi. Kalo konstituen kan dia Sanusi Center sudah lama," ujar Anggota Komisi III DPR itu.
Dasco menuturkan Gerindra tidak meminta mahar bagi calon kepala daerah yang diusung di Pilkada. Bila dana calon kurang, Gerindra juga akan memberikan anggaran untuk membiayai saksi.
"Kalau bukan kader minimal dia dapat jaringan. Enggak ada (mahar), mungkin buat cadangan dia untuk kampanye," katanya.
Dasco menuturkan Sanusi merupakan pengusaha. Ia menduga dana tersebut diberikan oleh koleganya sesama pengusaha. "Saya pikir ya mungkin dia tidak bisa membedakan dia sebagai pengusaha dan sebagai anggota DPRD," tuturnya.
Sebelumnya, kuasa hukum anggota DPRD DKI Jakarta Muhammad Sanusi, Krisna Murti, masih bersikeras uang yang diberikan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land ( PT APL) Ariesman Widjaja melalui Trinanda Prihantoro tidak terkait reklamasi.
Krisna menyebutkan uang sebesar Rp 1,14 miliar itu merupakan bentuk dukungan Arisman kepada Sanusi yang berniat maju sebagai calon Gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2017 mendatang.
"Yang diberikan Ariesman itu adalah uang semata-mata untuk memberikan bantuan dalam rangka Pilgub," kata Krisna usai mendampingi pemeriksaan kliennya di KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (18/4/2016).
Menurut Krisna, uang tersebut berasal dari kocek pribadi Arisman dan tidak ada kaitannya dengan regulasi reklamasi di Teluk Jakarta yang tengah dibahas oleh rekan sejawat Sanusi di Jalan Kebon Sirih.
Arisman dan Sanusi, sebut Krisna, telah lama berteman. Sehingga, sudah biasa Arisman memberikan sejumlah uang kepada kliennya.
"Uang dari Ariesman bagaimana pun juga, sudah biasa," katanya.
Kasus dugaan gratifikasi ini bermula setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan Anggota DPRD DKI Jakarta, Muhammad Sanusi, dan Personal Asistant PT. Agung Podomoro Land (PT. APL) Trinanda Prihantoro di sebuah pusat perbelanjaan pada Kamis (31/3/2016) silam.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK menyita uang sebesar Rp 1,14 miliar yang diduga untuk memuluskan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait proyek reklamasi di Teluk Jakarta.