TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Sutiyoso meminta para terpidana kasus korupsi atau koruptor yang masih sembunyi di luar negeri untuk kembali ke Tanah Air dan menyerahkan diri ke penegak hukum.
Jika tidak, BIN dibantu jaringannya akan terus memburu mereka hingga cepat atau lambat pasti akan tertangkap.
Hal ini disampaikan Kepala BIN, Sutiyoso, dalam jumpa pers di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (21/4/2016) malam, setelah buronan kasus korupsi dana BLBI, Samadikun Hartono, ditangkap di Shanghai, Tiongkok, dan dibawa ke Indonesia.
"Perburuan terhadap para terpidana koruptor akan terus kami lanjutkan. Saat ini, masih ada 28 orang yang harus kami cari. Saya persilakan mereka terus bersembunyi, dan saya terus akan memburunya," kata Sutiyoso.
"Oleh karena itu, bagi mereka yang masih di luar negeri, alangkah baiknya dan akan lebih terhormat jika mereka menyerahkan diri," sambungnya.
Menurut mantan Ketua Umum PKPI dan Pangkostrad tersebut, sejauh ini BIN dibantu sejumlah pihak di luar negeri telah berhasil menangkap dua buronan terpidana kasus korupsi.
Pertama, mantan Direktur Utama Modern Group dan pemilik Modern Bank, Samadikun Hartono selaku terpidana 4 tahun korupsi dana BLBI dengan kerugian negara sebesar Rp169,4 miliar, ditangkap di Shanghai, Tiongkok pada 14 April 2016 setelah buron selama 13 tahun.
Kedua, mantan Bupati Temanggung, Totok Ary Prabowo selaku terpidana kasus korupsi dana pendidikan putra-putri anggota DPRD Kabupaten Temanggung dengan kerugian negara Rp2,8 miliar, ditangkap di Phnom Penh, Kamboja pada Desember 2015 setelah buron selama lima tahun tahun.
Menurut Sutiyoso, penangkapan terhadap dua koruptor itu adalah contoh bahwa BIN bersama lembaga terkait di Indonesia berkomitmen untuk terus memburu para terpidana kasus korupsi yang melarikan diri ke luar negeri.
Ia menegaskan, perburuan terhadap para koruptor yang diduga membawa sejumlah uang negara itu sudah menjadi kebijakan dan komitmen pemerintahan Jokowi-JK. Tujuannya bukan sekadar untuk mengembalikan buronan beserta kerugian negara ke Tanah Air. Tetapi, yang utama adalah untuk mengembalikan kewibawaan pemerintah atas perbuatan mereka yang telah melecehkan hukum.
"Seorang warga negara sudah diadili, sudah vonis bersalah dan incraht (berkekuatan hukum tetap), tapi dia kabur, itu adalah pelecehan terhadap hukum. Tentu kami akan kejar. Itu masalah pokoknya," tandasnya.
Lantas, Sutiyoso mengaku sempat dipanggil oleh Presiden Jokowi beberapa bulan setelah dilantik menjadi Kepala BIN. Satu perintah Presiden Jokowi saat itu, yakni minta dirinya untuk mencari dan nengembalikan para terpidana kasus korupsi ke Tanah Air.