Kemudian Rp 8,1 miliar di rekening Janti dan Rp 2,3 miliar dan Rp 400 juta dalam bentuk tunai.
"Kini (Ichwan) masih ditahan karena pemeriksaan terus berlanjut," ujar Kasubag Humas BNN, Kombes Slamet Pribadi.
Menurut Slamet tidak ada perlakuan khusus kepada AKP Ichwan meskipun statusnya sebagai anggota polisi. Ia ditahan bersama empat orang lainnya yang terlibat, yakni Janti, Ahin, Achin, dan Togiman.
"Tidak ada (perlakukan khusus), sama saja, ditahan sama yang lainnya juga," kata Kombes Slamet.
AKP Ichwan dijerat pasal 137 B UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman hukum 15 tahun penjara. (tribunnews/fik)