TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - AKP Ichwan Lubis awalnya menolak permintaan bandar narkoba Togiman alias Toni alias Togi Bandar untuk membantu rekannya bernama Achin yang sedang ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN).
Namun tawaran Rp 2,3 miliar membuat AKP Ichwan goyah. Uang pun diterima. Dan kini, AKP Ichwan mendekam di jeruji tahanan BNN Jakarta.
AKP Ichwan yang sebelumnya menjabat Kasat Narkoba Polres KP3 Belawan, Sumatera Utara, kini juga telah ditetapkan menjadi tersangka.
Direktur TPPU BNN Brigjen Rachmad Sunanto mengungkapkan, hubungan AKP Ichwan Lubis dengan Togiman yang saat itu mendekam di Lapas Lubuk Pakam, Medan berawal tahun 2009.
Ketika itu Togiman ditangkap AKP Ichwan atas kepemilikan 7 ribu butir pil ekstasi. Atas perbuatannya, Togiman dijatuhi hukuman satu tahun penjara.
"Perkenalannya berawal dari situ," ujar Brigjen Rachmad Sunanto di Kantor BNN Jakarta, Senin (25/4/2016).
Setelah bebas, Togiman masih bersentuhan dengan peredaran narkoba.
Tahun 2011 ia kembali ditangkap atas kepemilikan 2 ribu pil ekstasi sehingga diganjar hukuman 12 tahun penjara.
"Rupanya pertemanan berlanjut hingga sekarang," paparnya.
Sempat Menolak
Meski telah berada dibalik jeruji besi, Togiman rupanya masih bisa mengendalikan bisnis narkobanya.
Barang bukti 46 ribu butir ekstasi, 20,5 kilogram sabu, dan 600 ribu butir happy five yang didapatkan BNN dari tangan MR alias Achin pada penangkapan 1 April lalu, ternyata berasal dari Togiman.
Penangkapan Achin itulah yang membuat Togiman khawatir terjerat lagi. Ia pun lantas meminta bantuan AKP Ichwan agar kasus Achin diselesaikan.
"Bisa bantuin gue enggak? Temen gue ditangkep BNN, namanya Achin," ujar Brigjen Rachmad menirukan permintaan Togiman kepada AKP Ichwan.
Permintaan tersebut sempat ditolak Ichwan. Polisi perwira pertama tersebut mengaku tidak sanggup lantaran kasusnya ditangani BNN dan BNNP Sumut. Bukan ditangani kepolisian di wilayah hukumnya.
"Karena dipaksa-paksa akhirnya dicoba," kata Brigjen Rachmad.
Togiman yang selama ini dikenal dengan julukan Toni atau Togi Bandar kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 2,8 miliar kepada AKP Ichwan melalui kurir bernama TH alias Ahin.
Namun uang yang sampai ke AKP Ichwan hanya Rp 2,3 miliar.
Sementar Rp 500 jutanya digunakan Ahin. Saat disita BNN, Ahin telah menggunakan uang Rp 100 juta dan Rp 400 juta masih disimpan.
Brigjen Rachmad menduga AKP Ichwan hanya mengerjai Togiman. Lantaran setelah ditelusuri, pasca uang diberikan tidak ada satu pun penyidik BNN yang dihubungi AKP Ichwan.
Malahan setelah uang diserahkan kepada AKP Ichwan, kakak Togiman bernama Janti malah ditangkap BNN.
"Engga mungkin berani (hubungi BNN), enggak mungkin bisa. Itu coba-cobalah. Enggak ada yang dihubungin, (Ichwan) enggak berani muncul malah," katanya.
Adik Togiman
Setelah penangkapan Achin (MR), BNN dan BNNP Sumut kemudian menangkap Janti, kakak Togiman pada 7 April 2016.
Janti berperan mengelola dana milik adiknya tersebut. Dari rekening Janti ditemukan uang Rp 8 Miliar.
Uang yang diserahkan kepada AKP Ichwan oleh Ahin (TH) juga berasal dari Janti.
BNN yang mencium adanya aliran dana dari Janti kepada AKP Ichwan kemudian berkoordinasi dengan Propam Sumatera Utara. AKP Ichwan kemudian dipanggil BNN dengan status sebagai saksi.
Dari pemeriksaan, AKP Ichwan mengakui telah menerima uang sebesar Rp 2,3 miliar.
"Ia mengakui dan ia serahkan uang tersebut," kata Rachmad.
Dua hari kemudian atau tepatnya 21 April, BNN kemudian menetapkan Ichwan sebagai tersangka.
Ia kemudian ditangkap Propam Polda Sumutera Utara di kantornya, Polres KP3 Belawan. Ia kemudian diserahkan ke BNN dan diterbangkan ke Jakarta.
Rutan BNN
Kini AKP Ichwan mendekam di Rutan BNN, Cawang Jakarta Timur. BNN masih terus mendalami TPPU dengan barang bukti uang Rp 10 miliar.
Kemudian Rp 8,1 miliar di rekening Janti dan Rp 2,3 miliar dan Rp 400 juta dalam bentuk tunai.
"Kini (Ichwan) masih ditahan karena pemeriksaan terus berlanjut," ujar Kasubag Humas BNN, Kombes Slamet Pribadi.
Menurut Slamet tidak ada perlakuan khusus kepada AKP Ichwan meskipun statusnya sebagai anggota polisi. Ia ditahan bersama empat orang lainnya yang terlibat, yakni Janti, Ahin, Achin, dan Togiman.
"Tidak ada (perlakukan khusus), sama saja, ditahan sama yang lainnya juga," kata Kombes Slamet.
AKP Ichwan dijerat pasal 137 B UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman hukum 15 tahun penjara. (tribunnews/fik)