"Dia panggil lah Aspidsus. Coba Pak dilihat ini kasusnya," kata dia.
Terkait uang Rp 2 miliar tersebut, Soesilo mengatakan itu hanya sebagai jaga-jaga.
Uang tersebut memang dipersiapkan untuk penanganan kasus tersebut.
Apabila ada permintaan uang, pihaknya sudah siap.
"Uang yang disita itu adalah hanya persiapan saja mereka. Tidak ada rencana mau diberikan kepada Pak Sudung atau Pak Tomo, tidak ada. 'Udah deh, lu pegang aja. Siapin dulu'," beber Soesilo.
Menurut dia, saat menerima uang Rp 2 miliar di Hotel Best Western, Marudut sebenarya hendak membawa ke kantornya.
Namun, uang tersebut tidak sempat dibawa lantaran saat itu juga ditangkap KPK.
Sekadar informasi, KPK menangkap Senior Manager PT Brantas Dandung Pamularno (DPA), Direktur Keuangan PT Brantas Sudi Wantoko (SWA) dan seorang unsur swasta Marudut (MRD).
Dandung menyerahkan uang USD148. 835 kepada Marudut di Toilet Sebuah Hotel di Cawang 31 Maret 2016.
Marudut diduga kuat adalah pihak perantara antara PT Brantas dengan Kejati DKI Jakarta.
Uang tersebut diduga untuk menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi di PT Brantas menengai dana iklan yang kini diusut Kejati DKI Jakarta.