TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Rabu (27/4), kesejahteraan pekerja di Indonesia melalui BPJS Ketenagakerjaan semakin terjamin dengan terlaksananya kerjasama dengan Kejaksaan Republik Indonesia, dalam hal ini dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Penandatanganan nota kesepahaman antara BPJS Ketenagakerjaan dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ini dilakukan untuk meningkatkan kerjasama dalam hal penanganan masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Nota kesepahaman ini ditandatangani oleh Agus Susanto selaku Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan dengan Bambang Setyo Wahyudi selaku Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara di Hotel Grand Mahakam, Jakarta. Dengan kerjasama ini diharapkan tugas dan fungsi masing-masing lembaga dapat optimal dan bisa memenuhi tujuannya masing-masing.
Dalam pemberian Bantuan Hukum, Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk mewakili BPJS Ketenagakerjaan dalam perkara perdata maupun tata usaha Negara. Sementara dalam hal Pemberian Pertimbangan Hukum, JPN dapat memberikan pendapat hukum dan/atau pendampingan kepada BPJS Ketenagakerjaan pada perkara perdata dan tata usaha Negara.
Salah satu implementasi dari kerjasama ini adalah terkaitnya kepatuhan dunia usaha pada perlindungan pekerja formal.
“Ini kami lakukan untuk menegakkan aturan yang berlaku, supaya tidak ada lagi perusahaan yang tidak patuh,” ucap Agus.
“Karena masih ada saja hal-hal yang menyalahi regulasi, bahkan Undang-undang terkait kepesertaan program BPJS Ketenegakerjaan,” tambahnya lagi.
Nota kesepahaman ini berlaku selama tiga tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang. Selama masa kerjasama berlangsung, fungsi monitoring dan evaluasi atas kerjasama yang dilakukan tetap berjalan sesuai ketentuan, yakni dua kali dalam setahun.
Dengan adanya kerjasama dalam penegakan hukum dan regulasi ini, BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat bekerja secara optimal untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja di Indonesia.
Dari jumlah pekerja di Indonesia yang saat ini mencapai sekitar 12 juta yang terdiri atas Pekerja Penerima Upah (PU) dan Bukan Penerima Upah (BPU) hanya 19,3 juta pekerja yang telah terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan.
“Masih banyak pekerja yang belum terlindungi, sehingga dukungan dari berbagai pihak termasuk Kejaksaan sangat penting bagi kami,” Ungkap Agus.
Untuk mengantisipasi adanya beberapa celah praktek kecurangan oleh perusahaan, BPJS Ketenagakerjaan telah mempersiapkan tenaga Pengawasan dan Pemeriksa (Wasrik) dari internal BPJS Ketenagakerjaan.
“Ada 136 personil Wasrik yang berada di seluruh unit kerja BPJS Ketenagakerjaan agar implementasi regulasi dapat diawasi dengan baik dan juga meminimalisir terjadinya pelanggaran,” jelasnya