TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah tidak menghadiri sidang gugatan perdata soal pemecatan dirinya oleh DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Tadi baru pertemuan pertama antar lawyer, belum buka berkas. Dan baru disepakati jadwal mediasi dilakukan pada Selasa, 3 Mei 2016," kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (28/4/2016).
Fahri mengatakan, jadwal mediasi itu mengharuskan dirinya dan Presiden PKS Sohibul Iman hadi di pengadilan.
Ia pun menyatakan kesanggupannya hadir di PN Jakarta Selatan.
"Insya Allah akan datang dengan kesadaran penuh dan siap dimediasi oleh pengadilan dan mengambil kesepakatan atau sepakat untuk tidak sepakat dalam mediasi itu," tuturnya.
Sebelumnya, sidang perdana gugatan perdata yang diajukan Fahri Hamzah atas pemecatannya dari PKS berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, baik Fahri Hamzah selaku penggugat dan Presiden PKS, Sohibul Iman, selaku tergugat tidak menghadiri sidang perdana ini.
Fahri Hamzah hanya diwakili pengacaranya, Mujahid A. Latief. Sedangkan Sohibul diwakili Ketua bidang Hukum DPP PKS, Zainuddin Paru.
Menurut Mujahid dan Zainuddin, kedua klien mereka tidak hadir karena sedang ada kegiatan lain yang tidak bisa ditinggalkan.
Mujahid menyebutkan, Fahri Hamzah masih bertugas sebagai Wakil Ketua DPR, sedang menjalankan tugasnya yang tidak bisa ditinggalkan.
"Beliau hari ini tidak bisa hadir, karena ada tugas yang perlu dijalankan di DPR. Beliau melantik pimpinan komisi VIII," kata Mujahid di PN Jakarta Selatan, Rabu (27/4/2016).
Sedangkan Sohibul Iman, melalui Ketua bidang Hukum DPP PKS, juga melontarkan jawaban serupa sebagai alasan untuk tidak hadir pada sidang perdana gugatan atasnya.