News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lapas Penuh karena Makin Banyak Lembaga yang Bisa Penjarakan Orang

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga binaan di dalam sel Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas II-A Wanita Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara, Rabu (27/4/2016). Menurut pihak lapas, lapas wanita saat ini dihuni 611 warga binaan, padahal semestinya hanya bisa menampung 150 warga binaan. TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengatakan akar persoalan di Lembaga Pemasyarakatan yang mengakibatkan kerusuhan karena over kapasitas.

Juru Bicara Ditjen Pemasyarakatan Akbar Hadi mengatakan penghuni di Lembaga Pemasyarakatan lantaran narapidana semakin banyak karena semakin banyaknya regulasi.

Selain regulasi yang memberikan sanksi pidana, kata Akbar, penjara tambah membludak karena semakin banyak institusi penegak hukum yang mengirim orang ke penjara.

"Dulu kita bisa nangkap orang bisa kejaksaan dan kepolisian. Sekarang tambah lagi KPK, BNN, Densus 88, PPNS dari bea cukai dan sebagainya," kata Akbar saat diskusi bertajuk 'Ada Apa Dengan Lapas' di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (30/4/2016).

Akbar menekankan bahwa lembaga-lembaga yang dari segi undang-undang merekomendasikan sanksi pidana penjara, aktif menangkap dan menahan sehingga semakin banyak tahanan.

"Pintu Lapas terbuka lebar-lebar dengan 150 produk undang-undang," kata dia.

Sementara, kata Akbar, beberapa peraturan menyebabkan para narapidana sulit untuk keluar dari Lapas karena menyangkut pidana tertentu.

Misalnya saja pengaturan remisi atau pembebasan bersyarat yang diatur dalam PP 99 tahun 2012.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini