KPK Reka Ulang Pertemuan Marudut dan Kajati DKI Jakarta Terkait Pengamanan Kasus PT Brantas Abipraya
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai melaksanakan rekonstruksi percobaan suap dari PT Brantas Abipraya kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Salah satu tempat rekonstruksi tersebut adalah di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Pada rekonstruksi tersebut, turut diperankan ulang percakapan antara Marudut Pakpahan dengan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang.
Pada pertemuan pada 23 Maret 2016 itu, Marudut menyampaikan mengenai surat panggilan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kepada para karyawan PT Brantas Abipraya terkait penyelidikan dugaan korupsi dana iklan di PT Brantas.
"Jadi saat itu Pak Marudut menghadap Pak Sudung. Saat pertemuan itu diterangkan pengambilan keterangan oleh penyidik, Pak Marudut menghadap Sudung Situmorang di ruangan kerja beliau. Di situ Pak Marudut sampaikan "ini lho surat panggilan yang diselidiki Kejaksaan sekarang sedang diambil keterangan oleh jaksa. Gimana bisa dibantu nggak?" kata kuasa hukum PT Brantas, Hendra Heriansyah kepada Tribun, Jakarta, Selasa (3/5/2016).
Sudung kemudian memanggil Asisten Pidana Khusus Tomo Sitepu. Kepada Tomo, Sudung mengatakan mengenai kasus tersebut.
"Itu direka ulang. Jadi Pak Marudut ngobrol dengan Pak Sudung. Kemudian berikut Pak Marudut ngrobol dengan Pak Tomo Sitepu," ungkap Hendra.
Menurut Hendra, dalam pertemuan tersebut tidak ada pembicaraan mengenai uang karena hanya membahas soal uang.
Kejadian lain yang direkaulang adalah di Padang Golf Pondok Golf. Tempat tersebut adalah pertemuan antara Senior Manager PT Brantas Dandung Pamularno dengan Marudut.
Di tempat tersebut, Dandung bertemu untuk membicarakan surat panggilan dari Kejati DKI Jakarta untuk karyawan PT Brantas. Keduanya memang adalah teman bermain golf.
"Tujuannya adalah Pak Marudut bisa berkoordinasi dengan kejaksaan kira-kira bagaimana ini. Marudut setelah melihat 'ah gampang ini teman -teman kita semua. Gitu," tukas Hendra.
Tiga tempat lain yang menjadi reka ulang adalah PT Brantas Abipray dan Hotel Best Western dan Hotel Gran Melia. Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, mengatakan ketiga tersangka iktu dalam reka ulang tersebut.
Sekadar informasi, KPK menangkap Senior Manager PT Brantas Dandung Pamularno (DPA), Direktur Keuangan PT Brantas Sudi Wantoko (SWA) dan seorang unsur swasta Marudut (MRD).
Dandung menyerahkan uang USD148. 835 kepada Marudut di Toilet Sebuah Hotel di Cawang 31 Maret 2016. Marudut diduga kuat adalah pihak perantara antara PT Brantas dengan Kejati DKI Jakarta.
Uang tersebut diduga untuk menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi di PT Brantas menengai dana iklan yang kini diusut Kejati DKI Jakarta.