Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers meminta pengusaha Rosan Roeslani untuk melunasi pesangon mantan karyawan Bloomberg TV Indonesia.
Direktur Eksekutif LBH Pers Nawawi Bahrudin mengatakan, Rosan sebagai pemegang saham mayoritas Bloomberg TV Indonesia dan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, seharusnya mentaati kesepakatan hukum yang telah ditandatanganinya.
"Secara keras saya mendesak pihak pemegang saham untuk mentaati perjanjian hukum," kata Nawawi dalam keterangan yang diterima, Jumat (6/5/2016).
Menurutnya, Rosan telah dua kali melakukan pertemuan dengan para mantan karyawan televisi tersebut pada 8 Juli 2015 dan 2 Maret 2016.
Pada perjanjian kedua, Rosan menandatangani perjanjian di atas kertas bermaterai untuk membayar seluruhnya atau sebagian pesangon mantan karyawan.
Sementara itu, Staf Khusus Kemenakertrans Dita Indah Sari mengatakan, sebagai Ketua KADIN Indonesia tersebut seharusnya mematuhi perjanjian tertulis yang dia tandatangani dengan mantan karyawannya.
"Kemenaker akan mempertanyakan ini dan mempertimbangkan untuk memanggil pemegang saham Bloomberg TV Indonesia jika hak-hak eks-karyawan diabaikan," kata Dita.
Dita telah beberapa kali menerima eks-karyawan di Kemenaker dalam rangka berdialog dan memberi dukungan atas upaya yang dilakukan eks-karyawan mendapatkan haknya.
"Saya mendukung penuh perjuangan teman-teman eks-karyawan Bloomberg TV Indonesia," katanya.
Dita mengatakan Kemenakertrans akan mengawal upaya mediasi maupun hukum yang ditempuh oleh para mantan karyawan televisi berita ekonomi tersebut.
Dia mengaku telah berkoordinasi dengan tim hukum kementerian untuk menindaklanjuti laporan dan permintaan dukungan eks-karyawan Bloomberg TV Indonesia.
Koordinator Perkumpulan Eks-Karyawan Bloomberg TV Indonesia Arif Budiman mengatakan, mantan karyawan sudah memberikan kuasa hukum kepada LBH Pers untuk malakukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) jika terjadi kebuntuan mediasi antara eks-karyawan dan pengusaha.
"Kami meminta eks-direktur utama Adhitya Chandra Wardhana dan pemegang saham Rosan Roeslani mematuhi perjanjian pembayaran pesangon," kata Arif.
Pada Rabu 4 Mei 2016 Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Selatan telah memanggil eks karyawan dan wakil dari perusahaan untuk melakukan mediasi pertama antara kedua pihak yang bersengketa. Namun wakil dari pihak perusahaan tidak hadir.
"Jika mediasi kedua dan ketiga pihak perusahaan dan pengusaha tetap tidak bisa punya itikad baik, kami akan melanjutkan ke PHI," kata Arif.
Menurut Arif, eks-karyawan menggugat agar pengusaha membayar pesangon sesuai kesepakatan tertulis yang telah ditandatangani bersama saat terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) pada Juni 2015.
"Dengan situasi ini kami menuntut pesangon dilunasi segera," katanya.