News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

ABG Tewas Diperkosa

Pemerintah Harus Pastikan Kejadian yang Menimpa Yuyun Tak Terulang Lagi

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jagat media sosial pada Senin (2/5/2016) diramaikan dengan tagar #NyalaUntukYuyun, sebagai aksi solidaritas netizen terhadap perkosaan yang menimpa seorang pelajar SMP di Desa Padang Ulak Tanding, Kecamatan Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu pada pertengahan April 2016 yang diperkosa 14 pemuda saat pulang sekolah.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi VIII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, menilai pemerkosaan terhadap Yn (14) merupakan tindakan biadab dan harus dikecam secara keras karena tindakan dan perilaku para pelaku sudah jauh dari nilai-nilai kemanusiaan.

Karena itu, menurut Saleh para pelaku harus dihukum seberat-beratnya atas dasar keadilan dan kemanusiaan.

"Pemerintah harus bisa memastikan bahwa kejadian serupa tidak terjadi lagi. Di pelosok negeri ini, ada banyak anak sekolah yang harus menempuh jarak jauh agar sampai ke sekolahnya. Tidak jarang melewati jembatan, perkebunan, sawah, sungai dan lain-lain," kata Saleh melalui pesan singkatnya, Sabtu (7/5/2016).

"Perlu ada kerja sama antara semua pihak agar para anak-anak sekolah itu aman dalam perjalanan dari rumah ke sekolah dan sebaliknya," katanya lagi.

Menurut politikus PAN itu, anak-anak yang menempuh jarak jauh ke sekolah tidak bisa disalahkan sama sekali. Apa pun motifnya, kejahatan yang menimpa Yn tidak bisa diterima oleh akal sehat. Bahkan, sangat mengiris dan melukai perasaan siapa saja yang mendengar berita ini.

"Ini isu sensitif yang bisa menuai emosi publik. Jangankan yang melakukan perbuatan itu, pernyataan kita yang salah kutip dan salah tafsir saja pun bisa menuai kontroversi. Karena itu, penanganan kasus ini harus benar-benar hati-hati," tuturnya.

Terkait dengan hukuman yang pantas, Saleh mendukung adanya upaya pemberatan hukuman bagi para pelaku. Jaksa diminta untuk memberikan tuntutan maksimal. Bahkan jika ada instrumen yang bisa dipakai untuk memberatkan hukumannya, instrumen itu perlu dicoba.

"Dengan begitu, keluarga yang ditinggalkan mendapatkan keadilan sebagaimana yang dituntut keluarga dan masyarakat luas," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini