News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Pembangunan Listrik Deiyai

Dituntut 5 Tahun Penjara, Hari Ini Asisten Dewi Limpo Dengarkan Putusan Hakim

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Asisten pribadi mantan anggota DPR dari Fraksi Hanura Dewi Yasin Limpo, Rinelda Bandaso (kiri)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akan membacakan putusan terhadap asisten pribadi Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso, Senin (9/5/2016).

Sebelumnya Rinelda dituntut lima tahun penjara karena dinilai terbukti menjadi perantara suap sebesar 177.700 dolar Singapura (Rp1,7 miliar) dari kepala dinas ESDM Kabupaten Deiyai, Papua, dan seorang pengusaha.

Dirinya tersangkut dalam korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro-Hidro (PLTMH) di Kabupaten Deiyai, Papua.

Jaksa menyatakan, Rinelda Bandaso terbukti secara sah bersalah dengan tuduhan korupsi secara bersama-sama, sesuai pasal 12 (a) UU nomor 31/1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dalam pasal 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan," kata JPU Kiki Ahmad Yani, di pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (25/4/2016) lalu.

Menanggapi tuntutan jaksa, seorang kuasa hukum Rinelda, Surya Hadibudi mengatakan, pihaknya memahami bahwa jaksa memang tidak bisa melepaskan Rinelda dari pasal pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai aspek yang memberatkan kliennya tersebut.

Namun Surya berharap bahwa dengan nota pembelaan yang akan diberikan pihaknya pada sidang selanjutnya, kliennya bisa mendapat keringanan hukuman maksimal empat tahun pernjara.

"Harapan kami yang minimum lah, empat tahun saja," kata Surya.

Menurutnya, tuntutan jaksa selama lima tahun itu cukup memberatkan kliennya yang dalam fakta persidangan hanya terbukti sebagai pihak yang disuruh melakukan sejumlah hal oleh atasannya.

"Untuk kami lima tahun itu sudah terlalu berat. Karena dalam fakta hukum persidangan, dia hanya sebagai perantara atas perintah. Dan menurut kami apa yang diberikan kepada dia sebagai tuntutannya itu terlalu berat," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini