News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Konflik PKS

Fahri Hamzah Tuntut PKS Rp 501 Miliar, Hidayat: Sekalian Dong Kalau Nuntut

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hidayat Nur Wahid

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menuntut DPP PKS sebesar Rp 501 Miliar.

Hal itu terkait pemecatan dirinya dari seluruh keanggotaan PKS.

Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid pun menanggapi tuntutan Fahri Hamzah tersebut.

"Dolar apa rupiah? (Rupiah). Mestinya dollar dong," kata Hidayat lalu tertawa.

"Sekalian dong kalau nuntut, itu sudah tuntutan beliau tentu ini sudah masuk materi hukum," imbuh Hidayat di Gedung DPR, Jakarta, Senin (9/5/2016).

Hidayat mengatakan pihaknya akan menjawab tuntutan tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pekan depan.

Ia pun meminta semua pihak menunggu jawaban DPP PKS yang akan disampaikan di pengadilan.

"Jadi publik sekarang sudah tahu bahwa kami dituntut bukan terkait persidangan tapi juga dituntut kerugian materiil beliau. Kami akan sampaikan di persidangan yang sudah ditetapkan," kata Wakil Ketua MPR itu.

Selain itu, Hidayat juga mengungkapkan alasan DPP PKS tidak hadir dalam persidangan perdata itu.

Menurutnya, tidak ada kewajiban hadir secara peraturan perundang-undangan.

"Jadi kalau kita taat hukum dan mengerti hukum tidak ada yang namanya kewajiban hadir apalagi tadi itu agenda dalam tanda kutip mediasi kedua," ujarnya.

Ia pun membantah tidak menginginkan mediasi.

Tetapi, dirinya tidak hadir karena ada tugas negara yang tak bisa ditinggalkan.

Tugas negara itu pun dibenarkan dalam Undang-undang.

"Jadi kalau seolah dianggap sebagai pelanggaran hukum, orang itu tidak mengerti hukum," katanya.

Sebelumnya, Fahri Hamzah yang dipecat dari Partai Keadilan Sejahtera mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Anggota DPR daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat itu meminta pemecatannya dibatalkan secara hukum.

Selain itu, dia juga meminta ganti rugi materil dan immateril sekitar Rp 501 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini