News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap PK

KPK Periksa Seorang Office Boy PT Lippo Karawaci

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution (memakai masker) usai diperiksa di kantor KPK, Jakarta, Kamis (21/4/2016).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Recki, seorang office boy di PT Lippo Karawaci Tbk, Tangerang.

Pemeriksaan Recki terkait suap pengurusan pengajuan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Doddy akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Doddy Aryanto Supeno.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DAS (Doddy, red)," kata Yuyuk, Jakarta, Senin (9/5/2016).

Selain Recki, KPK juga meminta keterangan dari saksi lainnya.

Mereka adalah Staf HAKI atau merk PN Jakarta Pusat Herdiansyah, Panitera Muda Niaga PN Jakarta Pusat Djoko Santoso, Komisaris PT Metropolitan Tirta Perdana Heri, dan Harlijanto Salim.

Penyidik juga memeriksa Panitera/Sekretaris PN Jakarta Pusat Edy Nasution.

Edy sendiri sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK) sebelumnya menangkap Edy saat menerima Rp 50 juta dari Doddy Aryanto Supeno di Hotel Accacia, Jakarta Pusat, 20 April 2016.

Doddy adalah perantara suap dari PT Paramount Enterprise Internasional.

Usai penangkapan tersebut, KPK kemudian menggeledah berbagai tempat.
Dua tempat yang digeledah antara lain di ruangan kerja Nurhadi di MA dan di rumahnya.

Dari rumah Nurhadi, penyidik menyita Rp 1,7 miliar.

Uang tersebut terdiri dari 37.603 Dolar Amerika, 85.800 Dolar Singapura, 170.000 Yen Jepang, 7.501 Riyal Arab Saudi, 1.335 Euro dan Rp 354.300.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini