TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah tidak akan melarang, bila ada pejabat pemerintah yang berpihak kepada salah seorang calon Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar.
Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, mengatakan yang tidak boleh adalah mendukung salah seorang calon, dengan menjual nama lembaga negara, termasuk menjual nama Presiden Joko Widodo.
"Silahkan saja mendukung, boleh pribadi ya, selama dia sama-sama (Kader) Golkar silakan saja boleh. Tapi yang tidak boleh (adalah) mengatasnamakan presiden," ujarnya kepada wartawan di kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Selasa (10/5/2016).
Ia sendiri sebagai kader Partai berlambang pohon beringin itu, mengaku akan mendukung salah satu kandidat ketua umum. Namun hal tersebut dilakukan atas nama pribadi.
Namun sebagai pemerintah, yang dikedepankan adalah netralitas. Karena pemerintah tidak boleh berpihak, dan harus bersikap adil. Presiden Joko Widodo juga mengambil sikap yang sama, yakni netral.
"Presiden tidak campur tangan dan sama sekali tidak dalam posisi mendukung siapa-siapa, dan presiden sendiri yang mengatakannya," ujarnya.
Saat ditanya apa sikap pemerintah bila ada pejabat setingkat menteri yang mendukung salah seorang kandidat Ketua Umum Partai Golkar dengan menjual nama Presiden, Jusuf Kalla tidak mau menjawabnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, seorang pejabat setingkat menteri diduga telah menjual nama Presiden, untuk mendukung salah seorang calon ketua Golkar.
Hal itu dibenarkan oleh Firman Soebagyo, anggota tim sukses Ade Komarudin.