Akibatnya korban trauma dan tidak kenal lagi dengan orangtua serta adik-adiknya saat kembali ke Manado.
Kasus sudah dilaporkan ke Polresta Manado pada Januari 2016 lalu oleh PPA Polres Manado dilimpahkan ke Polda Sulawesi Utara.
Tapi karena lokasi atau tempat kejadian perkara juga ada di Gorontalo, kasus dilimpahkan ke Kepolisian Daerah Gorontalo.
Tindaklanjut kasus ini belum sesuai harapan pihak keluarga.
Karena dua perempuan yang mengajak korban hanya ditahan satu hari lalu dilepaskan.
Pernyataan berbeda dinyatakan Direktur Kriminal Umum Kombes Pitra Ratulangi yang menerangkan pemberitaan yang beredar di media kurang benar.
"Hasil visum dokter ahli menyebut tidak ditemukan tanda pemerkosaan pada korban STC," tegasnya saat konferensi pers di Mapolda Sulut, Senin (9/5/2016).
Ini menjadi petunjuk kuat bahwa tidak terjadi aksi pemerkosaan seperti yang diberitakan.
"Memang menurut dokter ahli, ada tanda-tanda kekerasan di pergelangan tangan. Juga terdapat luka sobekan di kemaluannya. Tapi itu sudah luka lama," ujarnya.
Berdasarkan keterangan saksi dan penyelidikan Polda Sulut, kronologi kasus diawali saat STC berangkat dari Manado dijemput dua rekannya, yakni Yun dan Mey menggunakan taksi gelap menuju Gorontalo pada 29 Januari 2016 dini hari.
Setibanya di sebuah hotel di Gorontalo, STC bersama Yun dan Mey dijemput dua rekan mereka.
Sesampainya di kamar, menurut keterangan STC, dia melihat ada alat hisap bersama Shabu di dalam kamar.
Saat bersamaan, ada empat laki-laki yang menurutnya tidak dikenal masuk ke dalam kamar tersebut.
Karena mereka membuat kegaduhan, mereka pindah ke hotel lainnya.
Saat pindah hotel, STC tidak mau.
Tangan STC ditarik Yun dan Mey, sehingga menimbulkan memar di pergelangan tangan.
"Kasus ini ditangani penyidik Polda Sulut dan Polda Gorontalo karena locus delitinya ada di Gorontalo. Kami akan menggelar kasus bersama untuk menentukan langkah selanjutnya. Soal dugaan keterlibatan dua oknum polisi di kasus ini belum bisa dibuktikan," ujarnya.