Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Yulius Paonganan alias Ongen diputus bebas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Ongen akhirnya dibebaskan hari ini. Hakim PN Jaksel nyatakan dakwaan jaksa tidak dapat diterima. Berkas dikembalikan ke penyidik," kata Kuasa Hukum Ongen, Yusril Ihza Mahendra melalui pesan singkatnya, Selasa (10/5/2016).
Yusril menuturkan dakwaan jaksa dalam kasus Ongen kabur alias tidak jelas.
Locus delicti juga tidak tahu di mana, sehingga ia merasa aneh perkara tersebut bisa dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Apa yang didakwakan ke Ongen kabur apa menghina Jokowi, apa mengupload foto porno atau apa?" ujar Yusril.
Menurut Pakar Hukum Tata Negara itu, jaksa menerima eksepsi pihaknya selaku penasihat hukum Ongen.
Hakim, kata Yusril memerintahkan agar hari ini Ongen dikeluarkan dari tahanan.
"Saya selalu bela rakyat tertindas seperti Ongen ini. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, sekalipun harus melawan penguasa," katanya.
"Saya mengimbau rakyat agar tetap percaya pada hukum. Kalau kita berjuang dengan benar, hukum bisa mengalahkan kekuasaan sewenang-wenangan," katanya lagi.