News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasubdit Kasasi Perdata MA Mengaku Dapat Uang Rp 500 Juta Dari Hasil Urus Perkara

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna berjalan menuju Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (26/2/2016). Andri Tristianto diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan menerima suap untuk penundaan pengiriman salinan putusan kasasi perkara korupsi di MA. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Jaksa menjelaskan uang itu diberikan agar Andri mengusahakan penundaan pengiriman salinan putusan Kasasi atas nama Ichsan Suhaidi selaku terdakwa perkara korupsi proyek pembangunan pelabuhan Labuhan Haji di Lombok Timur tidak segera dieksekusi oleh jaksa.

"Penundaan juga untuk mempersiapkan memori peninjauan kembali (PK) dalam perkara korupsi proyek pembangunan pelabuhan Labuhan Haji di Lombok Timur," kata Burhanudin.

Dalam dakwaannya, jaksa juga menjelaskan penyerahan uang dilakukan kedua terdakwa.

Penyerahan uang dilakukan, Jumat 13 Februari 2016 di Hotel Atria Gading Serpong.

Sunaryo, orang suruhan Ichsan sekitar pukul 22.30 pada tanggal tersebut datang ke Hotel Atria Gading Serpong Tangerang membawa uang sebesar Rp450 juta yang dikemas dalam dua paper bag dimana masing-masing berisi sebesar Rp 400 juta dan Rp 50 juta.

"Adapun, uang Rp 400 juta diberikan kepada Andri, sementara uang Rp 50 juta diberikan kepada Awang," kata Burhanudin.

Keduanya pun didakwa melanggar Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Ichsan beserta dua orang lainnya, yakni Lalu Gafar Ismail dan Muhammad Zuhri diputus bersalah dan dijatuhkan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Mataram.

Tak puas dengan putusan tersebut, ketiganya lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Mataram. Namun, bukannya dibebaskan, ketiganya malah dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Tak sampai di situ, Ichsan beserta dua orang lainnya kemudian menempuh upaya hukum lewat jalur Kasasi di Mahkamah Agung. Namun, upaya untuk meringankan hukuman kembali gagal.

Oleh Hakim Agung, Ichsan divonis pidana penjara selama 5 tahun dan membayar denda Rp 200 juta subsidair enam bulan penjara dan dikenakan uang pengganti sebesar Rp 4,46 miliar subsidair 1 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini