Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond J Mahesa mempertanyakan kepentingan tentang perpanjangan masa jabatan Kapolri.
Menurutnya, perpanjangan masa jabatan tidak tercantum dalam Undang Undang Kepolisian.
Jika presiden memaksakan untuk membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu), maka harus ada kepentingan yang mendesak.
"Apa pentingnya perpanjangan Kapolri? Kalau pensiun tidak ada alasan untuk diperpanjang," jelasnya saat dihubungi, Jakarta, Rabu (18/5/2016).
Dia menjelaskan seorang perwira tinggi kepolisian pensiun pada usia 58 tahun dan di dalam undang-undang kepolisian tidak ada penjelasan tentang perpanjangan masa jabatan usai pensiun.
Untuk diketahui bahwa Kapolri Jenderal Badrodin Haiti akan habis masa jabatannya pada 24 Juli 2016 mendatang karena pensiun.
Desmond menyampaikan akan sangat fatal ketika presiden mengeluarkan Perppu hanya untuk memperpanjang jabatan Kapolri dan kesan otoriter akan sangat terlihat dari presiden.
"Apakah kalau diperpanjang tidak menghambat karir-karir perwira lain? Makanya kita harus dudukan agar presiden ini tidak melanggar hukum," tambahnya.