TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menegaskan jabatan baru Setya Novanto sebagai Ketua Umum Partai Golkar tidak akan menghambat proses penyelidikan skandal yang dikenal dengan istilah "Papa Minta Saham".
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah menyebutkan tidak ada perbedaan dalam mengusut kasus hukum.
"Semua orang harusnya sama di muka hukum," kata Arminsyah di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/5/2016) malam.
Meski demikian, Jampidsus mengakui ada kesulitan untuk menaikkan status dugaan permufakatan jahat yang bermula dari rekaman pembicaraan antara Novanto, pengusaha Migas Riza Chalid, dan mantan Presiden Direktur PT. Freeport Indonesia (PT FI) Maroef Sjamsoeddin.
Pengusaha Riza Chalid yang hingga kini masih berada di luar negeri sejak kasus ini mencuat, menjadi kendala Kejaksaan Agung meningkatkan status perkara.
"Ada satu lagi yang belum kami mintai keterangan," kata Jampidsus.
Selama proses penyelidikan berlangsung Kejaksaan Agung telah meminta keterangan dari beberapa pihak. Hanya Riza Chalid yang belum memberikan keterangan.
Sebagai informasi, kasus Papa minta saham mulai mencuat ketika Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said melaporkan rekaman yang dia dapat dari Maroef ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Kasus ini sempat sidangkan MKD, tapi jelang putusan dibacakan Novanto yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPR mengundurkan diri.