News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tangkap Legislator DKI

KPK Periksa Sunny Tanuwidjaja Kali Ketiga Untuk Tersangka Mohamad Sanusi

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Sunny Tanuwidjaja

Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Sunny Tanuwidjaja terkait suap pembahasan Raperda reklamasi pantai utara Jakarta.

Staf Ahli Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) itu akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MSN (Sanusi, red)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Rabu (18/5/2016).

Ini adalah pemeriksaan yang ketiga kalinya untuk Sanusi.

Sebelumnya, dia juga diperiksa untuk tersangka Sanusi.

Dia telah diperiksa pada 14 April dan 25 April yang lalu.

Pada pemeriksaan pertama, Sunny diperiksa terkait sadapan percakapan dia dengan Sanusi terkait pembahasa Raperda pembahasan Raperda rekalamasi tersebut.

Dalam percakapan tersebut, Sunny pun mengaku dirinya dimintai ketarangan oleh Sanusi apakah gubernur akan menyetujui Raperda tersebut.

Pemeriksaan terakhir, Sunny menyebutkan DPRD DKI mengancam akan membuat buntu (deadlock) terkait pembahasan Raperda reklamasi pantai teluk Jakarta.

Ancaman tersebut disampaikan lantaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ngotot Pemerintah memiliki 15 persen lahan dari nilai NJOP di pulau reklamasi.

"Hanya karena kemarin ada ancaman dari DPRD akan deadlock, beliau sempat mengatakan selama yang penting 15 persen jangan dicoret," kata staf khusus gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama, Sunny Tanuwidjaja usai diperiksa KPK, Jakarta, Senin (25/4/2016).

Sunny mengatakan mendapat ancaman dari DPRD, Ahok kemudian lebih lebih lunak.

Ahok kemudian mengatakan yang 15 persen bisa diatur di Peraturan Gubernur atau Peraturan Daerah.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini