Bahkan negara gagal memberikan rasa aman juga karena sistem sanksi yang liberal, gagal memberi efek jera. Banyak pelaku kejahatan tersebut adalah pemain lama, sudah masuk penjara tapi malah makin ‘terampil dan beragam’ kejahatannya.
Untuk itu Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia merekomendasikan:
1. Negara harus menjadi panglima dalam mewujudkan sistem perlindungan anak. Negara tidak boleh mengandalkan penyelesaian kekerasan seksual anak pada peran serta keluarga dan masyarakat.
(A) Harus ada kebijakan tegas menutup akses semua konten porno, melarang perilaku porno (mewajibkan menutup aurat keluar rumah) dan melarang semua bisnis dan media porno dan pelacuran, apa pun konsekuensinya. Karena ini keharaman, mengundang azab Allah dan terbukti menghasilkan kerusakan berupa marak kekerasan seksual anak.
(B) Menutup bisnis miras (bukan hanya mengatur peredarannya) dan mengatasi peredaran narkoba. Karena dua benda haram ini seringkali memicu kekerasan termasuk kepada anak.
(C) Melakukan perubahan pada sistem pendidikan agar mampu menghasilkan pribadi takwa yang tidak menghalalkan segala cara untuk memuaskan nafsunya.
(D) Mengentaskan kemiskinan dan memampukan keluarga mendidik anakdengan baik.
2. Ini mutlak membutuhkan perubahan sistem ekonomi dan sistem interaksi sosial. Pemberlakuan sistem Islam secara kaffah adalah solusinya. Sistem ekonomi Islam akan menghasilkan kesejahteraan dan mengentaskan kemiskinan.
Sistem ijtimaiy (sosial) nya menghasilkan individu-individu yang berinteraksi dengan sesamanya secara sehat dan saling menghormati.
Jauh dari pelecehan apalagi kekerasan dan penyimpangan seksual. Bila masih ada yang melakukan kekerasan terhadap anak apalagi sampai membunuh, maka sanksi keras dan tanpa pandang bulu telah disiapkan Islam.
3. Bila bicara hukuman yang tepat yang menimbulkan efek jera bagi pelaku maupun mencegah orang lain melakukan kejahatan serupa maka hukuman tersebut hanya hukuman dari Allah SWT.
Syariah Islam telah menetapkan hukuman untuk pelaku pedofilia sesuai rincian fakta perbuatannya, sehingga tidak boleh melaksanakan jenis hukuman di luar ketentuan Syariah Islam itu.
(1) jika yang dilakukan adalah perbuatan zina, hukumannya adalah hukuman untuk pezina (had az zina), yaitu dirajam jika sudah muhshan (menikah) atau dicambuk seratus kali jika bukan muhshan;
(2) jika yang dilakukan adalah sodomi (liwath), maka hukumannya adalah hukuman mati, bukan yang lain;
(3) jika yang dilakukan adalah pelecehan seksual (at taharusy al jinsi) yang tidak sampai pada perbuatan zina atau homoseksual, hukumannya ta’zir.