TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah kembali status tersangkanya dibatalkan Pengadilan Negeri Surabaya melalui putusan hakim Mangapul Girsang, Ketua PSSI La Nyalla Mattalitti disinyalir Kejaksaan Agung masih berada di Singapura.
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyebut mantan Ketua Kadin Jawa Timur dapat bertahan di negara orang karena kekuatan finansialnya.
"Dia kan banyak duit jadi bisa tinggal di situ" kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (24/5/2016).
Meski Kejaksaan telah membekukan rekening milik La Nyalla sejak April 2016, ada pihak yang mensuplai uang untuknya.
Pengirim uang kepada La Nyalla dalam bentuk tunai itu, tengah dilacak keberadaannya oleh Kejaksaan.
"Kami sedang lacak juga siapa orangnya. Karena yang menyampaikan kepada kami itu orang yang patut dipercaya dan dia pun belum menyebutkan siapa nama orangnya," kata Prasetyo.
La Nyalla yang sempat menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial dan hibah Jawa Timur telah dibatalkan status hukumnya oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (23/5/2016).
Putusan serupa juga pernah dikeluarkan hakim Fernandus di pengadilan yang sama.
Namun, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur yang menangani perkara ini, kembali mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sehingga La Nyalla tetap berstatus tersangka.
Pascaputusan hakim Mangapul, Kajati Jawa Timur Maruli Hutagalung menegaskan Sprindik akan terus dikeluarkan hingga perkara ini sampai ke pengadilan.
Ketua PSSI yang pernah menjabat sebagai Ketua Kadin Jawa Timur diduga menyalahgunakan dana hibah tahun anggaran 2011-2014 sebesar Rp 5,3 miliar. Sejumlah uang itu, dipakai untuk membeli saham Bank Jatim pada 2012 silam.