TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengibaratkan operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Ketua PN Kepahiang seperti fenomena gunung es.
Kasus-kasus tersebut hanya terungkap di pucuk saja.
"Yang terungkap ini yang dipucuk tapi yang didalamnya belum, apakah terlepas sampai dalam, harus kita antisipasi dalam UU Jabatan Hakim dan UU MA," kata Arsul di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/5/2016).
Sekjen PPP itu menyebutkan reformasi pembaruan peradilan MA terdapat keberhasilan dan kekurangan.
Berhasil bila dilihat dari sisi penyajian informasi publik mengenai status perkara dan pelayanan administrasi.
Namun, dirinya juga masih melihat adanya praktek perkara yang diduga kongkalikong.
Apalagi, kata Arsul, independensi hakim juga masih dipertanyakan.
Selama ini, diduga MA diintervensi pemerintah atau DPR. "Padahal bisa datang dari internal, kalau enggak nurut bisa dimutasi," ujarnya.
15 Latihan Soal PKN Kelas 1 SD Bab 1 Kurikulum Merdeka, Pilihan Ganda dan Esai Lengkap Kunci Jawaban
Kartu Prakerja Gelombang 65 Ditutup Malam Ini, Segera Daftar! Ini Syarat & Cara Mengikuti Programnya
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap lima orang dalam operasi tangkap tangan yang menjarin Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang sekaligus hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Benkulu, Janner Purba, kemarin sore.
"Yang ditangkap lima orang," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat dihubungi Tribun, Jakarta, Selasa (24/5/2016).