TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penyelundupan ganja seberat satu ton.
Empat orang pelaku yang bertugas sebagai kurir Dadam Damasik (42), Arif Hidayat (29), Sukmawansyah (35) dan Abdul Muklis (43) serta dua orang kru truk yakni Zulkifli (33) dan Winarto (31) berhasil diamankan petugas.
Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Eko Daniyanto mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi adanya pengiriman ganja dalam partai besar.
"Tim kemudian langsung bergerak untuk mengecek tersebut," katanya, Selasa (24/5/2016).
Selanjutnya petugas langsung mengarah ke Jalan Ciberes Patok Besi, Kabupaten Subang dan menemukan adanya transaksi ganja dengan menggunakan sebuah truk yang dibawa oleh Zulkifli dan Winarto.
Petugas juga mengamankan Dadam yang bertugas menjemput barang haram tersebut.
"Apabila diperhatikan, bak truk itu terlihat biasa saja. Namun begitu dibongkar baru kami temukan adanha tumpukan ganja sebanyak 734 kg. Ganja tersebut dibungkus dengan kertas coklat dan ditutupi kayu-kayu agar mengelabui para petugas," ungkapnya.
Petugas yang melakukan pengembangan, berhasil mengamankan tiga orang pelaku lainnya Arif Hidayat, Sukmawansyah, Abdul Muklis, di SPBU kawasan Karawang, Jawa Barat. Bahkan di dalam dua minibus yang digunakan para pelaku, petugas menemukan ganja sebanyak 266 kg.
"Ketiga pelaku ini bertugas untuk mengambil ganja tersebut. Mereka merupakan bandar kelas kakap yang biasa memasukkan ganja ke Jakarta," ujarnya.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup dan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar. (Junianto Hamonangan)