Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Banggar Nizar Zahro mengapresiasi kebijakan pemerintah mengatasi masalah pembebasan tanah.
Hal itu terkait kepentingan pemerintah dalam rangka mempercepat pembangunan infrastruktur yang menjadi masalah dalam proses pembangunan.
"Agar tidak seperti sekarang yang terhambat akibat pembebasan tanah apalagi dalam APBNP 2016 pemerintah mengajukan PMN untuk LMAN sebesar Rp 16 triliun," kata Nizar melalui pesan singkat, Senin (30/5/2016).
Namun, kebijakan Bank Tanah tersebut seyogyanya meliputi empat aspek hukum. Pertama, lembaga bank tanah harus berkontribusi secara nyata untuk meningkatkan kesejahteraan dan melahirkan sumber-sumber penyediaan tanah baru bagi kemakmuran rakyat.
Kedua, lembaga bank tanah harus berkontribusi secara nyata untuk meningkatkan kesejahteraan yang berkeadilan dalam pendistribusian tanah berkaitan dengan penguasaan, pemilikan penggunaan tanah.
Ketiga, lembaga bank tanah harus berkontribusi dalam menyediakan tanah secara fisik dan guna menjamin keberlanjutan pembangunan kota dengan kebijakan alokasi tanah, untuk kegiatan sosial maupun untuk kegiatan komersil.
Keempat, lembaga bank tanah harus mampu menyempurnakan system pengendalian atas nilai-nilai sehingga dapat terjangkau oleh kemampuan seluruh lapisan masyarakat.
Selain itu, Nizar juga melihat aspek positif Bank Tanah bagi perkotaan. Bank Tanah sebagai solusi untuk pengadaan tanah untuk pembangunan bagi umum.
Nizar menuturkan Bank Tanah sebagai Penghimpun Tanah.
"Kegiatan lembaga bank tanah adalah melakukan inventarisasi tanah-tanah yang akan dijadikan objek pengelolaan bank tanah. seiring dengan kegiatan tanah, juga mengumpulkan dan menyediakan data pertanahan yang lengkap, terpadu dan aktual," kata Politikus Gerindra itu.
Bank Tanah sebagai Pengaman Tanah. Nizar menuturkan Bank Tanah dalam melaksanakan kegiatannya, mengacu kepada rencana tata ruang untuk penyediaan, peruntukan dan pemanfaatan tanah yang sudah ditetapkan.
Hal itu berdasarkan rencana tata guna tanah yang merupakan bagian integral dari rencana tata ruang.
Bank Tanah sebagai Pengendali Penguasaan Tanah. Ia mengungkapkan kegiatan Bank Tanah yang mengacu pada rencana tata ruang yang sudah ditetapkan.
"Maka implementasinya dimulai dari perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian. Melalui tata ruang, bank tanah dapat melakukan pengendalian terhadap penguasaan tanah. Sehingga penguasaan tanah tidak terpusat pada kelompok masyarakat tertentu," jelasnya.
Bank Tanah sebagai Penilai Tanah. Melalui Bank Tanah diharapkan harga dan nilai tanah dapat ditetapkan dan dikendalikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bank Tanah sebagai Pendistribusian Tanah. Bank Tanah meliputi kegiatan pembebasan tanah, pematangan tanah.
Terakhir, Bank Tanah sebagai Manajemen Tanah. Bank Tanah sebagai kegiatan manajemen tanah secara konseptual harus memuat kebijakan dan strategi optimalisasi pemanfaatan dan penggunaan tanah.
"Sehingga dalam hal keberadaan Bank Tanah harus mampu mengarahkan pengembangan penggunaan tanah," katanya.