TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - RUU Pilkada akan rampung tak lama lagi. Demikian dikatakan Anggota Panja RUU Pilkada Hetifa Sjaifudian ketika dikonfirmasi, Senin (30/5/2106).
"Tadi malam rapat babak akhir dgn mendagri dan menkumham, masih dilanjut besok (hari ini). Selasa penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi, kami tanggal 2 Juni 2016 akan diparipurnakan," kata Hetifah.
Politikus Golkar itu optimis tahapan penyelenggaraan pemilu masih bisa terlaksana sesuai rencana dan tidak terganggu.
Dalam rapat terakhir, Hetifa menjelaskan pemerintah dan DPR memutuskan mengenai ambang suara partai politik maupun gabungan parpol dalam mengusung calon kepala daerah.
"DPR akhirnya mengikuti pemerintah yaitu 20 persen untuk perolehan kursi dan 25 persen untuk perolehan suara sah," kata Hetifah.
Hetifah menuturkan isu yang tersisa terkait dengan persyaratan calon. Dimana, soal pidana dan denda disepakati besarannya yang menentukan pemerintah. Hal itu agar tercapai tujuan memberikan efek jera bagi pelaku.
"Tetapi juga singkron dengan aturan lain," katanya.
DPR, kata Hetifah, menginginkan setiap warga memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri tetap terjaga.
Sedangkan bagi pejabat negara atau daerah diatur dengan peraturan perundangan masing-masing. Sementara, Pemerintah tetap memegang pengaturan harus mengikuti Keputusan MK
"Incumbent tidak harus mundur, DPR DPD DPRD harus mundur. Itu sikap pemerintah," ujarnya.