Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan satu orang pejabat serta satu mantan pejabat di Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) terkait dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial pada 2013.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Amir Yanto, menyebutkan dua tersangka pada kasus ini masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Pada tanggal 30 Mei 2016, Tim penyidik akhirnya menetapkan dua orang Tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana Bantuan Sosial (Bansos) dan Hibah pada Pemerintah Propinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2013," kata Amir berdasarkan keterangan yang diterima Selasa (31/5/2016).
Mereka adalah Laonma Tobing selaku Kepala BPKAD Propinsi Sumatera Selatan dan Ikhwanuddin selaku mantan Kepala Kesbangpol Propinsi Sumatera Selatan.
Amir menuturkan, Kejaksaan Agung baru menetapkan dua orang itu sebagai tersangka setelah memeriksa sekitar 1.000 saksi.
Kasus dugaan korupsi dana hibah dan Bansos Provinsi Sumatera Selatan mulai diselidiki Kejaksaan Agung setelah menemukan adanya perubahan anggaran.
Semula Pemprov Sumsel menetapkan alokasi dari APBD untuk hibah dan bansos sebesar Rp 1,4 triliun.
Namun diubah menjadi sebesar Rp 2,1 triliun.
Selain itu, selama perencanaan hingga pelaporan pertanggungjawaban terdapat dugaan pemotongan, peruntukan fiktif, dan ketidaksesuaian peruntukan.
Atas dugaan korupsi ini, negara diindikasi merugi sebesar Rp 2,3 triliun.