News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU Pilkada Disahkan, Kapasitas dan Kompetensi Pengawas Pemilu Perlu Diperkuat

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendorong penguatan kapasitas dan kompetensi pengawas Bawaslu Provinsi.

Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini, mengatakan hal tersebut perlu dilakukan ketika revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Pilkada) memberikan kewenangan mendiskualifikasi calon.

"Karena Bawaslu Provinsi punya kewenangan mendiskualifikasi calon maka catatan pentingnya soal penguatan kapasitas dan kompetensi pengawas di provinsi agar tidak menjadi ruang kecurangan dan manipulasi baru," ujar Titi kepada Tribunnews.com, Kamis (2/6/2016).

Dia melihat peserta bisa main mata dengan Bawaslu untuk menggagalkan seorang calon atau peserta pemilu tertentu.

Karena itu celah main mata tersebut perlu dibentengi dengan kapasitas dan kompetensi pada masing-masing pengawas Bawaslu di Provinsi.

Revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah disepakati untuk disahkan menjadi Undang Undang.

Meski masih ada sejumlah perdebatan di dalam pengesahan tersebut, namun sidang paripurna yang dilangsungkan, Kamis (2/6/2016) tetap mengesahkan revisi itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini