News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Samadikun Belum Tunaikan Kewajiban Cicil Uang Pengganti

Penulis: Valdy Arief
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terpidana kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Samadikun Hartono (kedua kiri) dikawal Kepala BIN Sutiyoso (kiri) serta Jaksa Agung HM Prasetyo (kanan) usai turun dari pesawat di Bandara Halim PK, Jakarta, Kamis (21/4/2016) malam. Samadikun Hartono akhirnya ditangkap di Shanghai, China setelah buron selama 13 tahun terkait penyalahgunaan dana BLBI sebesar Rp 169,4 Miliar di tahun 2003. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Terpidana kasus korupsi BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) pada Bank Modern Samadikun Hartono ternyata belum menyerahkan setoran cicilan uang pengganti.

Padahal Kejaksaan dan pihak keluarga bekas buronan selama 13 tahun ini, sudah sepakat untuk melakukan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 169 miliar secara bertahap selama empat tahun.

Dalam perjanjian itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat Hermato menyebutkan Samadikun harus membayar uang sebesar Rp 21 miliar sebelum Mei 2016 berakhir.

"Kami sudah tunggu sampai 31 Mei, untuk cicilan pertama sebesar Rp 21 miliar, ternyata belum dibayar juga," kata Hermanto ketika dihubungi Rabu (1/6/2016).

Dalam upayanya melunasi uang pengganti jumlah kerugian negera yang disebabkan ulahnya, Samadikun telah setuju untuk memberikan uang sebesar Rp 42 miliar tiap tahunnya selama empat tahun.

Pada tahun ini, seharusnya buron yang ditangkap di Tiongkok, menyerahkan uang sebesar Rp 21 miliar sebanyak dua kali. Pertama sebelum Juni dan kedua sebelum Desember.

Samadikun Hartono merupakan Presiden Komisaris Bank Modern yang mendapatkan kucuran dana likuiditas dari BI sebesar Rp2,5 triliun pasca-krisis 1998. Namun, dia menyelewengkan dana untuk penyelamatan keuangan Indonesia saat itu.

Pada 28 Mei 2003, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan membayar kerugian negara Rp169,4 miliar terhadap Samadikun Hartono atas penyimpangan dana BLBI yang dilakukannya.

Namun, bankir tersebut melarikan diri ke Jepang dengan alasan berobat menjelang akan dieksekusi oleh jaksa.

Setelah sempat menghindari hukuman selama 13 tahun, hingga pada 14 April 2016 Samadikun Hartono ditangkap otoritas Tiongkok bekerjasama dengan Badan Intelijen Negara (BIN) RI di Shanghai, Tiongkok.

Kemudian, pada 21 April 2016, dengan sebuah pesawat sewaan Samadikun berhasil dipulangkan ke Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini