Kejati Jawa Timur kemudian mengembangkan perkara dan menetapkan politisi Partai Golkar itu sebagai tersangka pada 16 Maret 2016.
Bersamaan penetapan ini, Kejati juga mengajukan permohonan cegah ke luar negeri untuk La Nyalla. Tapi Kejati baru menerima surat cekal pada 18 Maret 2016.
Sedangkan La Nyalla meninggalkan Indonesia menuju Singapura pada 17 Maret 2016 lalu melalui Bandara Soekarno Hatta, satu hari setelah Kejati Jawa Timur menetapkannya sebagai tersangka.
Baru pada Selasa (31/6/2016), Pemerintah Singapura telah mendeportasi La Nyalla karena telah habis izin tinggalnya. (tribunnews/val)
KPU Sabu Raijua Klarifikasi Dokumen Krisman Riwu Kore yang Tersebar di Media Sosial - Pos-kupang.com
Soal BAB 4 Matematika Kelas 4 SD Kurikulum Merdeka Beserta Kunci Jawaban, Pengukuran Luas dan Volume