News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Konflik PKS

Kuasa Hukum Fahri Hamzah Sebut PKS Pelintir Fakta

Penulis: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum Fahri Hamzah Mujahid Al Latief (kiri) mengikuti sidang perdana gugatan perdata Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah terkait pemecatan dirinya oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di PN Jaksel, Jakarta, Rabu (27/4/2016). Sidang yang dipimpin hakim Made Sutrisna beragendakan pemeriksan kelengkapan administrasi, berikut kuasa pihak penggugat dan tergugat dan tidak dihadiri oleh Fahri Hamzah dan Presiden PKS Sohibul Iman. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief menegaskan bahwa tidak ada yang berubah dalam surat gugatan dan replik yang telah disampaikan dalam persidangan.

Mujahit menegaskan gugatan ditujukan adalah kepada  pribadi/individu yang telah menggunakan jabatan di partai  melakukan tindakan melawan hukum.

“Pernyataaan Zainudin Paru yang menyatakan Fahri Hamzah tidak konsisten dan melakukan kebohongan publik tidak memiliki dasar pijakan dan bisa dinilai sebagai pernyataan provokatif untuk memunculkan kebencian orang khususnya kader PKS terhadap Fahri Hamzah. Zainuddin Paru juga ingin membelokkan seolah-olah FH sedang berhadapan dengan partai. Pernyataan seperti ini jelas memlintir fakta,” ujar Mujahid ketika dihubungi, Selasa (7/6/2016).

Dirinya meminta Zainuddin tidak menjadi panik dengan terungkapnya fakta-fakta di persidangan dan tidak melakukan hal-hal yang justru bisa merusak nama baik PKS.

”Oleh sebab itu kami mengharapkan  Zainuddin Paru tetap bisa menjaga nama baik PKS, partai yang ikut didirikan oleh Fahri Hamzah. Pernyataan Zainuddin semakin membuat masyarakat sinis kepada PKS dan membuat posisi kader di bawah dalam posisi sulit dan terjepit,” katanya.

Mujahid menegaskan bahwa sejak awal  Fahri Hamzah selalu konsisten bahwa yang digugat adalah tindakan, putusan yang dilakukan para tergugat yang telah menggunakan partai sebagai tameng untuk memecat FH.

Padahal sejatinya adalah mereka  menyalahgunakan kekuasaan, karena itulah mereka harus bertanggungjawab atas tindakannya secara hukum, dalam konteks itulah menurutnya gugatan ini harus dipahami.

“Zainuddin Paru kerapkali menggunakan terminologi pembangkangan, bohong, tidak taat, dan lain-lain. Tapi tolong tanyakan ke dia pernahkah ada satu pucuk surat peringatan atau notulensi hasil rapat resmi yang memberikan peringatan kepada Fahri?," ujarnya.

Padahal, dalam alam demokrasi dan reformasi yaang telah juga ikut diperjuangkan oleh Fahri sejak awal, perbedaan pendapat menempati posisi tinggi dan perbedaan pendapat tidak bisa dianggap pembangkangan.

Betapa otoriter dan berbahaya jika perbedaan pendapat dianggap ketidaktaatan?, itu cara  berpikir lama yang tidak layak ada dalam negara demokrasi.

Dirinya pun perlu mengingatkan agar Zainuddin dan kawan-kawan bisa serius menelaah sisi hukum dari perkara ini dan tidak membuat langkah yang merusak citra partai dan kader di bawah seperti yang telah dilakukan oleh beberapa oknum partai.

PKS jelas menurutnya telah memperlakukan Fahri Hamzah secara tidak adil  dan hal itu sudah ditegaskan pula dalam putusan sela pengadilan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini