TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair satu tahun kurungan kepada terdakwa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, Rabu (15/6/2016).
Hakim Ibnu Basuki yang membacakan amar putusan mengatakan, terdakwa kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini dinilai bersalah karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi.
"Mengadili menyatakan terdakawa Muhammad Nazarudin terbukti secara sah melakukan pidana korupsi dan pencucian uang, sebagaimana dakwaan kesatu primer dan kedua primer dan dakwaan ketiga," kata hakim Ibnu Basuki di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (15/6/2016).
Sejumlah hal yang dipertimbangkan majelis hakim menjatuhkan putusan ini.
Yang meringankan, Nazarudiin masih memiliki tanggungan keluarga.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) yang meminta Nazaruddin dihukum tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair satu tahun kurungan.
Selain hukuman pidana penjara tujuh tahun, mantan Anggota DPR itu turut dituntut agar harta kekayaan sekitar Rp600 miliar dirampas untuk negara.
Namun, dia menolak jika semuanya dirampas untuk negara. Pasalnya, tak semua hartanya hasil dari korupsi.
Sebelumnya, Nazar sudah dihukum tujuh tahun dan denda Rp300 juta dalam perkara suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011.