Selain itu, masing-masing SKPD dapat langsung melakukan konsultasi dengan pejabat Kementerian PANRB, dalam coaching clinic.
Yuddy menambahkan, Kementerian PANRB sudah melakukan evaluasi terhadap 25 Lembaga Non Struktural (LNS) yang dibentuk oleh pemerintah.
Dari jumlah itu, 21 diantaranya dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden dan 4 lainnya berdasarkan Peraturan Pemeritah (PP).
Disebutkan juga, tahun 2016 telah menggelar kompetisi inovasi pelayanan publik, dengan jumlah peserta meningkat cukup signifikan bila dibandingkan tahun sebelumnya. Kegiatan ini akan kami lanjutkan,” terangnya.
Disinggung juga mengenai kebijakan penataan PNS yang akan dilakukan tahun 2017.
“Kami tidak pernah menyampaikan bahwa pemerintah akan memberhentikan satu juta PNS. Yang kami lakukan adalah penataan PNS, yang merupakan bagian dari road map reformasi birokrasi 2015 – 2019,” ujar Yuddy.
Ditambahkan, hal itu juga tidak lepas dari kebijakan moratorium PNS, yang antara lain dimanifestasikan dengan zero to minus growth, sehingga pada tahun 2019 nanti jumlah PNS berkurang menjadi sekitar 3,5 juta, dari saat ini 4,5 juta.
“Jadi rasionalisasi itu bukan pemberhentian, tapi penataan PNS,” ujar Yuddy seraya menambahkan bahwa hal itu sesuai dengan perintah Undang-Undang No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara.