Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Selasa (21/6/2016) kembali memeriksa Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Saat ditemui awak media di Bareskrim, Ahok mengaku dirinya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan UPS pada APBD Perubahan 2014.
"Saya diperiksa melengkapi data untuk anggota DPRD yang kasus UPS. Tadi cuma lima pertanyaan, melengkapi saja," ucap Ahok di Bareskrim.
Orang nomor satu di DKI Jakarta ini mengaku pihaknya hanya dikonfirmasi soal surat yang dibuat Ahok bersama Jokowi.
Kemudian perihal apakah ada lagi anggota DPRD DKI yang akan menjadi tersangka di Bareskrim atas kasus ini, Ahok mengatakan hal itu merupakan kewenangan penyidik.
"Cuma ditanya kasus UPS soal surat yang sama bikin sama Pak Jokowi. Tidak ada soal kasus printer dan scanner," kata Ahok lalu meninggalkan Bareskrim menumpang mobil land cruiser hitam B 1966 RFP.
Terpisah, Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono turut membenarkan kedatangan Ahok ke kantornya untuk diperiksa kasus korupsi UPS.
"Iya tadi Pak Ahok diperiksa untuk tersangka Fahmi Zulfikar dan M Firmansyah," singkatnya.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan lima tersangka yakni Alex Usman, Zaenal Solaeman, Fahmi Zulfikar, M Firmansyah, dan Harry Lo.
Dari seluruh tersangka baru Alex Usman yang sudah divonis 6 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Zaenal Solaeman masih dalam tahap sidang dan yang lainnya masih tahap penyempurnaan berkas.
Pemeriksaan terhadap Ahok bukanlah kali pertama, sebelumnya, Kamis (25/2/2016), Ahok juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fahmi Zulfikar dan M Firmansyah.
Keduanya merupakan anggota DPRD DKI Jakarta periode 2009-2014.
Dari keduanya hanya M Firmansyah yang sudah ditahan di Bareskrim sedangkan Fahmi Zulfikar belum ditahan.