TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selain Bupati Subang Ojang Sohandi, Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan akan ada tersangka lainnya terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.
"Panggilan beberapa saksi disebutkan sebagai saksi dalam perkara TPPU Ojang Sohandi dan kawan-kawan," kata Rohman Hidayat, kuasa hukum Ojang, saat dihubungi Tribun, Jakarta, Selasa (21/6/2016).
Walau demikian, Rohman mengaku belum mengetahui pihak-pihak lain yang akan dijerat KPK.
Rohman mengaku kliennya belum diperiksa sebagai saksi atau tersangka pascapenerbitan surat perinta penyidikan yang menetapkan Ojang tersangka TPPU pada 25 Mei lalu.
"Itu yang belum kita ketahui siapa ini kawan-kawannya," kata dia.
Terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, membenarkan hal tersebut.
Kata Priharsa, pihaknya memang akan menjerat pihak lainnya.
"Iya, ada Pasal 55 KUHP. Tersangkanya baru OJS (Ojang, red)," kata dia.
Sekadar informasi, KPK menetapkan Ojang sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang pada 25 Mei 2016.
"Berdasarkan pengembangan penyidikan, memang kasusnya bertambah, penyidik mengenakan yang bersangkutan menetapkan tersangka untuk TPPU Ojang," kata Priharsa.
Sebelumnya, Ojang adalah tersangka kasus korupsi penyalahgunaan anggaran pengelolaan dana kapitasi pada program Jamkesnas di Dinas Kesehatan Kabupaten Subang, Jawa Barat tahun anggaran 2014.