News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap PK

Mangkir Dari Panggilan KPK, Imigrasi Duga Eddy Sindoro ke Singapura Lewat Jalan Tikus

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny Franky Sompie

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi mengaku tidak tahu mengenai keberadaan Chairman Paramount Enterprise International, Eddy Sindoro.

Eddy  sudah dua kali mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kita nggak tahu," kata Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F Sompie di KPK, Jakarta, Kamis (23/6/2016).

Terkait kabar yang menyebut Eddy sudah berada di Singapura, Sompie tidak bisa memastikannya.

Menurut Sompie, data lalu lintas yang mereka miliki belum menemukan perpindahan Eddy dari Indonesia menuju Singapura.

Hanya saja, Sompie khawatir Eddy meninggalkan Indonesia secaca ilegal.

Kata dia, Eddy bisa saja ke luar negeri menggunakan jalur tikus seperti yang dilakukan Gayus Tambunan saat meninggalkan Indonesia melalui Nunukan.

"Kalau dalam perlintasan belum ada. Tapi jalan tikus kita kan banyak. Dulu Gayus waktu dia keluar lewat Nunukan bisa sampai di Singapura. Jadi bisa saja," kata mantan Kapolda Bali itu.

KPK telah memerintahkan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah bepergian ke luar negeri atas nama Eddy Sindo.

Pencegahan tersebut lantaran keterangannya sangat diperlukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di KPK.

Sekadar informasi, KPK sebelumnya menangkap Panitera/Sekretaris PN Jakarta Pusat Edy Nasution saat menerima Rp 50 juta dari Doddy Aryanto Supeno di Hotel Accacia, Jakarta Pusat, 20 April 2016.

Doddy adalah perantara suap dari PT Paramount.

Suap tersebut terkait pengajuan peninjauan kembali putusan pailit AcrossAsia Limited melawan PT First Media Tbk yang terdaftar sebagai anak perusahaan Lippo Group.

Berkas permohonan PK itu diketahui dikirim ke MA pada 11 April 2016.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini