TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat hukum terdakwa Doddy Aryanto Supeno, menegaskan bahwa uang Rp 50 juta yang diberikan kliennya kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution adalah uang hadian pernikahan anaknya, Andre Nasution.
"Dalam kasus OTT terkait Dody Aryanto dan Edy Nasution, dana Rp50 juta dari PT Paramount Enterprise International (PT PEI) ditujukan sebagai hadiah pernikahan Andre Nasution, putera dari Edy Nasution, tidak ada kaitannya sama sekali dengan pihak/kasus mana pun juga," tulis anggota tim penasihat hukum Doddy yakni Jeremiah WK dalam siaran pers yang diterima Tribunnews.com, Rabu (29/6).
Jeremiah menegaskan dugaan keterkaitan dengan Lippo sama sekali tidak benar dan tanpa fakta.
Dikatakan Jeremiah, usaha konsultasi PT Artha Pratama Anugerah (PT APA) dikendalikan dan dikelola oleh Doddy Aryanto. Sehingga dugaan bahwa PT APA adalah anak perusahaan Lippo sama sekali dan seluruhnya tidak benar.
PT PEI tidak pernah dimiliki, dikendalikan atau dikelola oleh Lippo dan PT PEI sama sekali tidak memiliki keterkaitan usaha dengan Lippo.
Oleh karena itu tidak benar bahwa PT PEI adalah anak perusahaan Lippo sebagaimana yang didakwakan JPU KPK.
"Hal ini telah dikonfirmasikan dengan kesaksian Presiden Direktur PT PEI Ervan Nugroho dan Direktur Lippo Danang K Jati," lanjut Jeremiah.
Kasus pemberian Rp 50 juta adalah untuk hadiah pernikahan dan tidak terkait kasus mana pun juga termasuk dengan PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP). Tentang dakwaan memberikan uang Rp 100 juta kepada Edy Nasution terkait PT MTP hal tersebut sama sekali tidak benar dan tanpa fakta.
"DAS tidak pernah menerima atau memberikan apa pun sebagaimana yang dikirakan," lanjut Jeremiah. (*)