News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penetapan Tersangka Korupsi Terhadap Dirjen Binmas Buddha Diawali Temuan Itjen Kemenag

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Agama (kemenag) M Jasin (kanan) saat menggelar jumpa pers di Kantor Kemenag, Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (29/6/2016)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus korupsi dalam proyek pengadaan buku di Direktorat Jendral (Ditjen) Bimbingan Masyarakat (Binmas) Buddha Kementerian Agama (Kemenag) yang kini ditangani Kejaksaan Agung, sebelumnya sudah terendus pihak Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Agama, M Jasin, mengatakan dari hasil audit internal, diketahui terdapat indikasi kerugian negara dalam proyek pengadaan buku pada tahun 2012 lalu.

Temuan itu sudah disampaikan kepada Menteri Agama (Menag) saat itu, Suryadharma Ali,

"Sudah kelihatan (ada indikasi korupsi), sudah kita sampaikan ke pak Menteri, dan sudah kita paparkan," ujar Jasin dalam konfrensi pers, di kantor Kemenag, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (29/6/2016).

Selanjutnya Suryadharma Ali (SDA) menjatuhkan sanksi kepada Dirjen Budha saat itu, yakni Joko Wariyanto, berupa pencopotan dari jabatan Dirjen.

Namun, statusnya sebagai pegawai Kemenag tetap dipertahankan.

Saat ditanya apakah dirinya yang melaporkan kasus itu ke penegak hukum, Jasin yang merupakan mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengatakan kewajibannya sebagai Irjen adalah melaporkan kepada menteri.

"Kewajiban kita lapor ke pak Menteri. Tapi kalau penegak hukum minta, ya kita tidak bisa menolak," ujarnya.

"Kalau tidak, kita bisa malu pada penegak hukum, ngapain saja Irjen ini," ujarnya dengan nada bercanda.

Kasus itu kemudian ditindaklanjuti Kejaksaan Agung.

Joko Wariyanto akhirnya divonis 6,5 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama.

Posisi Joko sebagai Dirjen digantikan Dasikin yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Dirjen Budha.

Belakangan diketahui pada 2012 lalu, Dasikin juga ikut terlibat kasus tersebut dan kini menyandang status tersangka di Kejaksaan Agung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini