Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang bidan berinisial MEN atau Bidan Elly ditangkap Bareskrim dan berstatus tersangka di kasus pembuatan dan peredaran vaksin palsu.
Elly ditangkap pada Rabu (29/6/2016) malam kemarin karena diduga berperan sebagai distributor dan pemakai vaksin palsu.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya mengatakan usai penangkapan Elly, pihaknya siang nanti pukul 13.00 WIB akan menggelar prarekonstruksi di klinik milik Elly, Jalan Centex Raya, RT 05/11, Ciracas, Jakarta Timur.
"Prarekonstruksi nanti pukul 13.00 di klinik miliknya. Selain menjadi distributor vaksin palsu, tersangka juga memberikan imunisasi balita," tegas jenderal bintang satu itu di Mabes Polri.
Dengan ditangkapnya Elly, Agung menambahkan total tersangka yang sudah ditangkap menjadi 17 orang.
"Tersangka terakhir yang ditangkap Bidan Elly, jadi sekarang total tersangka ada 17," tambahnya.