Kepolisian kembali menetapkan satu tersangka berinisial I yang berprofesi sebagai perawat poliklinik pada 24 Juni 2016.
"Tersangka berperan sebagai penyedian botol bekas vaksin yang di peroleh salah satu rumah sakit di wilayah Kramat Jati," imbuhnya.
Lalu, pada 27 Juni 2016, polisi kembali menetapkan tiga orang tersangka di wilayah Jawa Tengah dengan inisial S dan M yang berperan sebagai ditribusi vaksi palsu dan L daerah Jakarta Timur berperan sebagai pemilik apotik yang menditribusikan vaksin palsu
Polisi menetapkan dua tersangka pada 29 Juni 2016.
Dua tersangka tersebut yakni seorang bidan ME di daerah Jakarta Timur dan MS di Sawangan, Depok.
Lalu tanggal 13 Juli 2016 menetapkan satu tersangka dokter berinisial R yang juga pemilik klinik daerah Jakarta Barat.
"Penangkapan dokter tersebut berdarakan keterangan S yang ditangkap sebelumnya," katanya.