Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali kemeriksa Kepala Sub Bagian Suku Dinas Tata Air Kota Jakarta Barat Roedito Setiawan terkait pencucian uang yang dilakukan tersangka Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.
Pemeriksaan Roedito tersebut untuk mengetahui pengadaan barang di Suku Dinas Tata Air Jakarta Barat selama periode tertentu kaitannya dengan Sanusi.
Roedito akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka M Sanusi.
"Penyidik ingin mengetahui pengadaan apa saja yang ada di sana dalam kurun waktu tertentu. Termasuk proses pengadaan dan pemenangnya," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Selasa (19/7/2016).
Sanusi diduga kuat bermain dalam sejumlah proyek pengadaan barang di DKI Jakarta.
Dia ditengarai merekomendasikan rekanan untuk memenangkan tender.
Rekomendasai dari Sanusi tersebut berujung imbalan uang dan digunakan Sanusi untuk membeli aset-asetnya.
Saksi lain yang turut diperiksa adalah Staf Badan Diklat Provinsi DKI Jakarta Tarjuki, Kepala Kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara Pontas Pane dan dari unsur swasta yakni Eflien Irawan, Jefri Setiawan Tan, Ruli Farulian, Angkie Sofianti, dan Syawal Hasibuan.
Sanusi sendiri sebelumnya membantah dirinya bermain di sejumlah proyek pengadaan barang di DKI.
Melalui pengacaranya, Krisna Murti, Sanusi mengatakan rentang pengadaan barang yang ditanyakan kepada kliennya pada 2012-2015 saat Sanusi belum di Komisi D.
Penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan penyidikan pembahasan Raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Jakarta tahun 2015-2035 dan Raperda tentang rencana tata ruang kawasan strategis kawasan pantai Jakarta.
Pada kasus tersebut KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Presiden Direktur PT Agung Poromoro Land Ariesman Widjaja, karyawan Agung Podomoro Trinanda Prihantoro dan Sanusi
.