TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto sudah mengingatkan anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti bahwa dirinya akan ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Hal itu diungkapkan Damayanti saat dihadirkan sebagai saksi di persidangan kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian PUPR di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/7/2016).
Damayanti menjadi saksi untuk terdakwa Julia Prasetyarini dan Dessy A. Edwin yang merupakan asisten mantan anggota Komisi V DPR RI tersebut.
"Sebelum acara dimulai, saya dipanggil Pak Hasto ke ruang VIP, dibilang saya mau ditangkep KPK. Saya beserta dua orang temannya," kata Damayanti di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (28/7/2016).
Damayanti menyebutkan, peringatan itu disampaikan saat Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PDIP di JIEXPO, Kemayoran, Jakarta pada 10-12 Januari 2016.
Sementara Damayanti tertangkap tangan KPK pada 13 Januari 2016.
Damayanti mengatakan, penyampaian informasi dari Hasto kepada Damayanti itu disampaikan setelah Dessy dan Julia menerima uang dari pengusaha bernama Abdul Khoir selaku Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama pada tanggal 7 Januari 2016.
Dalam kasus ini, Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir diduga memberi uang kepada Damayanti, dan dua orang stafnya, Julia dan Dessy, masing-masing 33.000 dollar Singapura,
Suap yang diberikan kepada Damayanti terkait proyek Jalan Trans-Seram di Maluku yang dikerjakan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Uang sebesar 33.000 dollar Singapura itu merupakan bagian dari commitmen fee agar PT WTU mendapatkan proyek-proyek di bidang jasa konstruksi yang dibiayai dari dana aspirasi DPR di Provinsi Maluku.
PT WTU mengincar sejumlah proyek jalan di provinsi itu yang dianggarkan dari dana aspirasi DPR dan dicairkan melalui Kementerian PUPR.