"Felicia memohon eksekusi suaminya ditunda, karena dia tinggal di Nigeria bersama tiga anaknya yang masih kecil. Felicia sampai di Nusakambangan kemarin, tapi suaminya sudah keburu masuk sel isolasi, " kata Agustina.
Pihak jaksa, kata Agustina, juga sudah meminta Felicia kembali lagi ke Jakarta untuk menunggu jenazah suaminya.
Felicia juga mengaku sangat kecewa dengan keputusan eksekusi mati terhadap suaminya.
"Keluarga tetap bersikukuh Titus merupakan korban salah tangkap. Titus sama sekali tidak pernah terlibat peredaran narkoba, " katanya.
Kendati demikian, kata Agustina, pihak keluarga Titus belum menentukan langkah mereka selanjutnya pasca eksekusi Titus.
"Selanjutnya mau bagaimana, kami serahkan ke pihak keluarga. Sekarang biarkan keluarga berkabung dulu," kata Agustina.
Titus ditangkap polisi pada tahun 2002 silam dengan tuduhan kepemilikan narkotika jenis heroin seberat 5.859 gram.
Titus pun divonis hukuman mati atas kasus tersebut.
Tahun 2011 lalu, Titus mengajukan PK pertamanya.
Akhir Mei 2016 lalu, Titus mengajukan PK kedua karena ada pernyataan hukum yang berbeda dari PN Tangerang.
Namun, Titus sudah keburu dieksekusi mati di tengah proses PK keduanya ini.