News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hukuman Mati

Keinginan Terakhir Titus Berhubungan Intim dengan Istri Tidak Kesampaian

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

JENASAH HUKUM MATI - Jenasah Michael Titus Igweh salah satu hukum mati di Nusakambangan di semayamkan di rumah duka Bandengan, Jalan Bandengan, Jakarta Utara, Jumat (29/7/2016). Empat orang dari 14 terhukum mati telah di eksekusi pada Jumat malam. Warta Kota/henry lopulalan

Laporan Wartawan Tribunnews, A Prianggoro
 
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Detik-detik terakhir eksekusi jilid 3 terpidana mati saat berada di ruang isolasi di Pulau Nusakambangan menyisakan banyak cerita.

Berikut penelurusan Tribunnews.com yang dihimpun dari berbagai sumber saat berada di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Sebelum pelaksanaan eksekusi mati, Jumat (29/07/2016) dini hari, 14 terpidana mati sempat menghuni ruang isolasi di Lapas Batu, Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Mereka ‘diambil’ dari berbagai lapas tersebar lalu dikumpulkan di ruang isolasi mulai Senin (25/7/2016) malam.

“Penjagaannya sangat ketat, ada 150 sipir dan 350 Brimob menjaga ruang isolasi sejak mereka tiba hingga pelaksanaan eksekusi. Bahkan ada pula snipper (penembak jitu, RED) di setiap sudut ruang isolasi,” kata seorang sumber kepada Tribunnews, Sabtu (30/7/2016).

Sumber lain menceritakan, 150 sipir yang berjaga di ruang isolasi itu merupakan tim khusus yang dibentuk dari satuan pengamanan lapas-lapas di Nusakambangan dan Cilacap.

Mereka memiliki tanda pengenal khusus dan disebut Satgas Pamsus atau kependekan dari Satuan Petugas Pengamanan Khusus.

Selama berada di ruang isolasi, terpidana mati memakai baju tahanan yang berbeda dibandingkan dengan terpidana lain.

Mereka memakai baju warna hitam legam yang pada bagian dadanya terdapat tiga lambing instansi, yaitu Kemenkumham, Kejaksaan, dan Kepolisian.

“Sedangkan kalau tahanan lain baju tahanan warna biru dan logo yang terdapat pada baju tahanan hanya Kemenkumham saja,” ujar sumber itu.

Empatbelas terpidana mati itu menempati masing-masing satu ruangan terpisah.

Pada ruangan tersebut hanya terdapat kasur, bantal, dan sebuah gayung.

Barang-barang lain, misalnya sajadah, handuk, serta perlengkapan lainnya hanya ada saat masing-masing terpidana mati membutuhkannya. Mereka dijaga selama 24 jam.

Meski demikian, para sipir yang menjaga mereka dilarang berbicara kepada terpidana mati.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini