News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengganti Nurhadi Harus Ditentukan Dalam Seleksi Terbuka

Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi berjalan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2016). Nurhadi kembali diperiksa terkait kasus dugaan suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan TRIBUNnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Mundurnya Nurhadi dari jabatan sekretaris Mahkamah Agungg (MA), harus ditindaklanjuti agar tidak sia-sia.

Liza Farihah, Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP), mengatakan harus dicari pengganti Nurhadi yang bersih.

Untuk mencari seseorang yang bersih yang pantas menjabat posisi sekretaris MA, maka proses seleksi harus dilakukan dengan penuh kepatutan.

Mulai dari pembentukan panitia seleksi (Pansel) untuk menjaring nama, yang kemudiann akan menyerahkan nama-nama kandidat pengganti Nurhadi itu ke Presiden Joko Widodo.

"Jangan sampai pemberian nama-nama ke presiden ini tidak objektif,"ujar Lisa dalam konfrensi pers bersama koalisi masyarakat pemantau peradilan, di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2016).

Pansel tersebut harus terdiri dari pihak internal MA, dan dari pihak eksternal.

Pihak-pihak dari luar MA yang layak dirangkul menurutnya antara lain perwakilan pemerintah seperti Kementerian Keuangan.

Lalu lembaga-lembaga yang bisa menelusuri rekam jejak seseorang seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Dan perwakilan dari profesional ahli SDM (Sumber Daya Manusia) dan perwakilan masyarakat yang peduli terhadap peradilan," ujarnya.

Dengan demikian nama-nama yang terseleksi nantinya merupakan seorang calon sekretaris MA yang jauh lebih baik dari Nurhadi, yang proses pemilihannya tidak diakukan secara terbuka.

Wakil Koordinator Indonesia Coruption Watch (ICW) Emerson Yuntho, dalam kesempatan yang sama menambahkan siapa saja yang ditunjuk menjadi pansel harus dipublikasikan ke publik.

Dengan demikian masyarakat juga bisa tahu rekam jejak dari orang-orang yang akan terlibat dalam penentuan pengganti Nurhadi.

"Jadi kami bisa memberikan masukan, panselnya ini masuk angin atau tidak," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini