Laporan Wartawan TRIBUNnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Mundurnya Nurhadi dari jabatan sekretaris Mahkamah Agungg (MA), harus ditindaklanjuti agar tidak sia-sia.
Liza Farihah, Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP), mengatakan harus dicari pengganti Nurhadi yang bersih.
Untuk mencari seseorang yang bersih yang pantas menjabat posisi sekretaris MA, maka proses seleksi harus dilakukan dengan penuh kepatutan.
Mulai dari pembentukan panitia seleksi (Pansel) untuk menjaring nama, yang kemudiann akan menyerahkan nama-nama kandidat pengganti Nurhadi itu ke Presiden Joko Widodo.
"Jangan sampai pemberian nama-nama ke presiden ini tidak objektif,"ujar Lisa dalam konfrensi pers bersama koalisi masyarakat pemantau peradilan, di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2016).
Pansel tersebut harus terdiri dari pihak internal MA, dan dari pihak eksternal.
Pihak-pihak dari luar MA yang layak dirangkul menurutnya antara lain perwakilan pemerintah seperti Kementerian Keuangan.
Lalu lembaga-lembaga yang bisa menelusuri rekam jejak seseorang seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Dan perwakilan dari profesional ahli SDM (Sumber Daya Manusia) dan perwakilan masyarakat yang peduli terhadap peradilan," ujarnya.
Dengan demikian nama-nama yang terseleksi nantinya merupakan seorang calon sekretaris MA yang jauh lebih baik dari Nurhadi, yang proses pemilihannya tidak diakukan secara terbuka.
Wakil Koordinator Indonesia Coruption Watch (ICW) Emerson Yuntho, dalam kesempatan yang sama menambahkan siapa saja yang ditunjuk menjadi pansel harus dipublikasikan ke publik.
Dengan demikian masyarakat juga bisa tahu rekam jejak dari orang-orang yang akan terlibat dalam penentuan pengganti Nurhadi.
"Jadi kami bisa memberikan masukan, panselnya ini masuk angin atau tidak," jelasnya.