TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahmad Taufik (41), tersangka penyebar ujaran kebencian di Facebook, terkait insiden di Tanjung Balai terkait kerusuhan di Tanjungbalai, Sumatera Utara, Sabtu (30/7) lalu, ternyata menderita stroke.
Atas hal ini tersangka tak ditahan. Jajaran Subdit IV Cyber Crime Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya sebelumnya berhasil menangkap Ahmad Taufik di rumahnya.
"Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan memang selama ini tidak puas pada pemerintah. Kondisi ekonomi dan harga-harga naik," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono di Jakarta, Selasa (2/8).
Taufik ditangkap di kediamannya, kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (2/8/2016) sekitar pukul 06.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah, aparat kepolisian melakukan penyelidikan melalui media internet (cyber patrol).
Tersangka menulis informasi di akun Facebook yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau pemusuhan. Ia membuat akun Facebook menggunakan handphone, atas nama Ahmad Taufik.
Polisi menyita barang bukti berupa satu laptop, dua handphone, dan satu tablet. "Kami tegas terhadap mereka yang menebar kebencian dan provokasi lewat media sosial," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Hengki Haryadi.
Hengki menuturkan, awalnya petugas menemukan unggahan yang berisi ucapan kebencian melalui Facebook, Minggu lalu. Tim analisa Cyber Crime Polda Metro Jaya menyelidiki pemilik akun tersebut yang diketahui bernama Ahmad Taufik.
Adapun status yang ditulis Taufik berbunyi, "Tanjung Balai Medan Rusuh 30 Juli 2016!! 6 Vihara dibakar buat Saudara Muslimku mari rapatkan barisan... Kita buat tragedi 98 terulang kembali Allahu Akbar".
Hengki mengungkapkan, penangkapan terhadap Taufik merupakan tindak lanjut perintah Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian, yang memerintahkan jajarannya untuk memburu para pelaku penyebar ujaran kebencian di media sosial.
Untuk itu, menurut Hengki, Polda Metro Jaya membuat satgas gabungan dan melakukan patroli cyber untuk mencari para pelaku.
"Berdasarkan analisis atas kejadian yang ada dan meneruskan perintah Kapolri, kami membuat satgas gabungan dan melakukan monitoring dan patroli cyber hingga akhirnya AT ini kami tangkap," ucapnya.
Akibat ulahnya, Taufik terancam dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) dan atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau 160 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara selama enam tahun. (tribun medan)